Menuju Herd Immunity
Berlaku Mulai Hari ini, Masyarakat yang Ingin Masuk dan Keluar Pulau Jawa-Bali Wajib Vaksin Dosis 1
Aturan baru yang memberlakukan setiap masyarakat yang masuk dan keluara Pulau Jawa dan Bali wajib sudah vaksin dosis pertama.
TRIBUNSUMSEL.COM - Aturan baru yang memberlakukan setiap masyarakat yang masuk dan keluara Pulau Jawa dan Bali wajib sudah vaksin dosis pertama.
Demi menekan laju penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua surat edaran (SE) yang mengatur perjalanan orang baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam siaran pers bersama antara Satgas Covid19 dan Kementrian Perhubuangan yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/20210), ada dua SE yakni SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kemudian berikutnya adalah SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri sesuai SE Nomor 17 Tahun 2021 adalah dibutuhkannya kartu vaksin minimum dosis 1.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai Rabu (11/8/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Kebijakan juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Dengan diberlakukannya SE Nomor 17/2021 maka SE No 16/2021, aturan yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku . Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, maka Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE hanya pada transportasi udara.
Keduanya yaitu SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.