Berita Lubuklinggau

Ancaman Hukuman Kurang 5 Tahun, Pemilik Cafe Lala dan Memey Patok Besi Lubuklinggau Kena Wajib Lapor

Polisi memastikan pemilik Cafe Lala dan Memey dalam kasus penggerebekan di Lokalisasi Patok Besi Lubuklinggau dikenakan wajib lapor.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Kafe Lala di Lokalisasi Patok Besi terlihat dipasang police line beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi memastikan pemilik Cafe Lala dan Memey dalam kasus penggerebekan di Lokalisasi Patok Besi di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Ismail menyampaikan tidak melakukan penahanan kepada kedua pemilik Kafe tersebut, karena ancaman hukumannya hanya dibawah lima tahun.

"Tidak kita tahan karena hukumannya dibawah lima tahun, maka kita hanya kenakan wajib lapor saja," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Rabu (11/8/2021).

Sebelumnya, kasus penggrebekan besar-besaran di Lokalisasi Patokan Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (1/8/2021) dinihari ini sempat menyita perhatian masyarakat Lubuklinggau.

Dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Gabungan (Timgab) Polres Lubuklinggau bersama BNN Lubuklinggau ini berhasil mengamankan 227 orang pengunjung pria dan wanita yang tengah asyik dugem.

Hasil test urine kepada 227 orang ini, 190 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan Timgab juga mengamankan
32 butir ekstasi dan satu tersangka serta puluhan handphone.

Saat itu, kedua Kafe tersebut digerebek Polisi karena diduga melanggar undang-undang karantina kesehatan di tengah pandemi Covid-19 Kota Lubuklinggau tengah memberlakukan
PPKM level 4.

"Namun yang jelas, meski tidak kita lakukan penahannya proses hukum untuk kedua tersangka tetap berjalan, mereka wajib lapor," katanya.

Termasuk sebagai tindakan tegas pihak kepolisian, untuk operasional kedua Kafe tersebut dilakukan penutupan selamanya, apabila masih melanggar dan tetap beroperasi akan dikenakan sanksi pidana.

"Kita tetap tegas untuk proses hukumnya tetap jalan, dan operasionalnya kita tutup selamanya," tambahnya.

Baca juga: Tips Hentikan Mobil Saat Pecah Ban Agar Terhindar dari Kecelakaan

Baca berita lainnya langsung dari google news.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved