Berita Nasional

Ternyata Ada yang Minta Red Notice Harun Masiku Tidak Dimasukkan ke Situs Interpol, Terungkap

Ternyata Ada yang Minta Red Notice Harun Masiku Tidak Dimasukkan ke Situs Interpol, Terungkap

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Harun Masiku 

Adapun red notice Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu.

Hingga kini, keberadaan kader partai banteng moncong putih itu masih misteri.

Baca juga: Penjelasan Interpol kenapa Identitas Harun Masiku Tak Dipublikasikan untuk Umum

Baca juga: Harun Masiku Jadi Buronan Interpol tapi Identitasnya Tak Dicantumkan, KPK : Permintaan Negara

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

ICW juga menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.

Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan termasuk Harun melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NCB Interpol Ungkap Pihak yang Minta Red Notice Harun Masiku Tidak Dimasukkan ke Situs Interpol.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved