Darurat Covid 19

Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Untuk 947 Ribu Pekerja Cair

Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Untuk 947 Ribu Pekerja Cair, Asyik

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilusrtasi Uang : Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Untuk 947 Ribu Pekerja Cair. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus tejadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.

Salah satunya ialah penerapan PPKM.

Namun, saat PPKM itu pemerintah turut memberikan bantuan.

Pemerintah telah mencairkan bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Selasa (10/8).

947.499 penerima BLT subsidi gaji tercatat dengan total anggaran mencapai Rp 947,499 miliar yang sudah disalurkan.

Penyaluran dilakukan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu, Kemenaker akan menyalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara.

"Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU dengan nilai total Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tegas Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui keterangan resminya. 

Besaran BLT gaji tahun ini senilai Rp 500 ribu per bulan yang diberikan selama dua bulan dan disalurkan langsung dengan total Rp 1 juta.

Total penerima ditargetkan sebanyak 8,87 orang dengan anggaran Rp 8,8 triliun.

Baca juga: HRD Perusahaan di Palembang Sudah Data Karyawan Penerima Subsidi BLT Gaji Rp 1 Juta, Cair Bulan Ini

Baca juga: Termasuk Palembang dan Lubuklinggau, Daftar Kabupaten/Kota yang Pekerjanya Dapat BLT Gaji Rp1 Juta

Syarat penerima BSU

Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.

Berikut di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.
Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved