BLT Subsidi Gaji

HRD Perusahaan di Palembang Sudah Data Karyawan Penerima Subsidi BLT Gaji Rp 1 Juta, Cair Bulan Ini

HRD sejumlah perusahaan di Palembang sudah mendata nama karyawan penerima subsidi BLT gaji Rp 1 juta.

Istimewa/ Tribun Kaltim
HRD sejumlah perusahaan di Palembang sudah mendata nama karyawan penerima subsidi BLT gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNSUMSEl.COM, PALEMBANG - HRD sejumlah perusahaan di Palembang sudah mendata nama karyawan penerima subsidi BLT gaji Rp 1 juta.

BLT Gaji Rp 1 juta diperkirakan cair pada buan Agustus.

Salah satu HRD atau PSDM perusahaan di Palembang menyebutkan pihaknya sedang merapikan data nama penerima bantuan.

Data yang dirapikan diantaranya perubahan alamat karyawan, tempat tanggal lahir, nomor telepon dan nama ibu kandung.

"Penerima bantuan paling tidak sudah divaksin minimal tahap pertama," kata salah satu HRD perusahaan swasta di Palembang.

Dikutip dari Tribunnews, kriteria utama penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 - 4 dan UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK atau UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Adapun penerima subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.

Lantas, pekerja/buruh di Kabupaten/Kota mana saja yang bisa mendapatkan BSU?

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai ketetapan.

"BSU Tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah pada saat Permenaker tentang BSU Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya wilayah tersebut, dapat dilihat pada lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021." jawaban Kemnaker di akun Instagramnya.

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved