Perempuan Dalam Islam

Naksir Laki-laki, Bolehkah Perempuan Menyatakan Cinta Lebih Dulu Dalam Islam, Ini Kata Buya Yahya

Seorang perempuan yang mengungkapkan dirinya naksir laki-laki dan bolehkah perempuan menyatakan cinta lebih dulu dalam Islam. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Naksir laki-laki, Bolehkah Perempuan Menyatakan Cinta Lebih Dulu Dalam Islam. Buya Yahya memberikan penjelasannya. Gambar ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cinta adalah perasaan terpendam dalam jiwa. Meskipun terkadang bisa disampaikan melalui isyarat sikap tetapi tidak selalu orang yang dicintai bisa memahami sikap tersebut.

Cinta adalah hak setiap manusia, baik itu dari laki-laki maupun seorang perempuan. Ungkapan cinta adalah ungkapan komitmen dan perasaan sayang.

Masih banyak yang berpandangan kodrat perempuan dalam urusan perasaan adalah menunggu untuk dijemput dan menerima. Tetapi sebagian perempuan memilih memberanikan diri mengungkapkan langsung perasaannya pada lelaki yang dikagumi. Perempuan ini memilih nembak duluan. 

Lantas bolehkah perempuan menyatakan cinta lebih dulu dalam Islam.

Buya Yahya dalam kanal YouTube AlbahjahTv pernah ditanya tentang ada seorang perempuan yang mengungkapkan dirinya naksir laki-laki dan bolehkah perempuan menyatakan cinta lebih dulu dalam Islam. 

Si wanita  nekat nembak duluan karena sudah terlanjur jatuh hati pada lelaki. Perempuan itu ungkapkan perasaan pada lelaki disukai dan mengajaknya menikah duluan.

Menanggapi pertanyaan, ini kata Buya Yahya tentang perempuan nembak duluan. Ia mengemukakan seorang wanita tidak harus mengucapkan dan menyatakan rasa kepada lelaki yang dikaguminya, karena hal itu sama saja dengan merayu. Tindakan perempuan yang secara langsung mengungkapkan perasaan pada pria yang dikaguminya itu bisa menimbulkan kesan murah pada perempuan tersebut.

Seorang wanita mulia, jika dia mengagumi seorang lelaki soleh maka ada prosesnya. Dia bisa mengirim orang, mengirim utusan sebagai perantara untuk menyampaikan pada lelaki yang dikagumi bahwa ada seorang perempuan yang ingin menikah.

Mengungkapkan perasaan secara langsung juga hal yang terburu-buru dan bukan akhlak perempuan mulia.

Jika memang lelaki yang disukai itu lelaki murah maka dia akan menerima karena syahwat. Jika lelaki yang disukai itu lelaki baik maka dia akan beranggapan rendah pada wanita ini.

"Laki-laki bisa saja mengatakan iya, tetapi dalam hatinya sudah eneg. Dengan perempuan seperti itu, baru diginikan saja, ini perempuan model apa, mudah saja bisa dimanfaatkan. Tetapi tidak ada cinta di hatinya," katanya.

Menjawab banyaknya pertanyaan 'bolehkah perempuan menyatakan cinta lebih dulu dalam Islam, kata Buya Yahya lebih lanjut, seorang perempuan mulia akhlaknya  tidak harus menyatakan langsung perasaan. Tetapi memang harus melalui proses tersebut yakni dengan mengirim utusan. 

Namun, sebelum hal itu dilakukan maka hendaknya perempuan itu memastikan rasa suka itu karena mengharapkan Ridho Allah SWT. Jangan sampai terkecoh karena dorongan syahwat dan bukan untuk kepentingan dunia.  Ia pun hendaknya mencari informasi perihal lelaki tersebut bagaimana kesolehan dan akhlaknya. 

"Jika mengajukan pernikahan tanpa perantara itu ceroboh. Cari penyakit, seandainya ditolak dia sakit. Jika pakai perantara dan perantara ini bijak maka jika pun ditolak maka jawabnya tidak ditolak  tetapi istikhoroh tidak cocok," kata Buya Yahya menjawab pertanyaaan.

Seorang wanita yang mengagumi lelaki soleh menurut Buya Yahya bisa mencontoh akhlak mulia dari Ummul Mukminin Khadijah Al Kubro. Saat melihat Rasulullah Muhammad SAW yang akhlaknya baik dan mulia, maka Siti Khadijah tidak langsung mendatangi Rasulullah SAW untuk mengungkapkan perasaannya. Khadijah hanya mendengarkan berita dan mengirimkan utusan dengan keluarganya untuk menyampaikan maksud pada Baginda Rasul.

Kisah Perempuan Memohon Dinikahi Rasulullah SAW

Ada kisah perempuan yang memohon dinikahi Rasulullah SAW dan ini diriwayatkan dalam Shahihul Bukhari.

Suatu ketika, Anas bin Malik sedang bersama Rasulullah SAW. Kemudian, datanglah seorang perempuan kepada Nabi.  "Wahai Nabi, apakah Anda, punya maksud untuk kiranya menikahi saya?" Imam Ahmad al Qasthalani mengomentari hadits tersebut dalam kitab Irsyadus Sari li Syarh Shahih al-Bukhari.

Dalam periwayatan hadits tersebut, disebutkan bahwa Anas bin Malik menceritakan keberanian perempuan itu kepada putrinya.

Mengetahui bahwa pernah ada seorang perempuan yang “macam-macam” seperti itu pada Nabi Muhammad, putri Anas bin Malik itu mencibir, “Duh, tidak punya malu. Buruk sekali perangai seperti itu.” Nah, sahabat Anas menimpali komentar anaknya, "Hei, perempuan itu, lebih baik daripada kamu, lho. Ia menyukai Rasulullah, kemudian dengan jujur, meminta kesediaan beliau agar menikahinya."

Perempuan ini mengidolakan Nabi sebagai seorang Rasul, dan dalam taraf tertentu, ia mencintai Nabi dan berharap ingin menjadi istri beliau.

Mengenai ini, Imam al Qasthalani berkomentar:

"Dibolehkan bagi perempuan untuk menyerahkan dirinya kepada orang saleh. Hal itu tidak tercela, malah menjadi dalil terkait keistimewaan sifatnya. Namun jika tujuannya adalah perkara dunia semata, maka itu tercela."

Kisah perempuan tersebut bukan satu-satunya orang yang menyerahkan diri kepada beliau. Dalam hadits lain yang diriwayatkan Aisyah Radliyallahu’ anha dalam Shahih al-Bukhari, disebutkan seorang perempuan bernama Khaulah binti Hakim, adalah salah satu dari sekian perempuan yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah. Dan sahabat Khaulah ini mendapat cibiran dari Aisyah.

Dari kisah tersebut, maka mengidolakan sosok yang baik itu diperkenankan dalam Islam. Namun, tujuannya bukan untuk tujuan dunia tetapi karena dan demi meraih ridho Allah SWT. Bagaimana dengan Anda? Wallahu a’lam.

Bahkan jika memang sampai cinta dan bertujuan mulia, mengungkapkan rasa itu diperbolehkan. Kita melihat bahwa sahabat perempuan pun saking menyukai Nabi, sampai sangat berani berterusterang kepada beliau. Nah, bagaimana dengan Anda? Wallahu a’lam bishawab.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi Nikah, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab, Juga Hukum di Indonesia

Baca juga: Fatwa MUI, Bolehkah Perempuan Jadi Imam Shalat Sesama Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist

Baca berita lainnya langsung dari google news.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved