Perempuan Dalam Islam
Fatwa MUI, Bolehkah Perempuan Jadi Imam Shalat Sesama Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist
Fatwa MUI, Bolehkan Perempuan Jadi Imam Shalat Sesama Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist, ditandatangi Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatw
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Rasulullah bersabda: “Salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar” (HR. Muslim)

Rasulullah bersabda: “(Melaksanakan) salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya” (HR. al-Bukhari)
3. Ijma’ shahabat
Ijma' atau kesepakatan dari shahabat adalah bahwa di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam shalat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki.
Para shahabat juga berijma’ bahwa wanita boleh menjadi imam shalat berjemaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh A’isyah dan Ummu Salamah r.a. (Tuhfah al-Ahwazi li-al- Mubarakfuri).
4. Qa’idah fiqh:
“Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”
Ketetapan itu juga memperhatikan Pendapat para ulama dalam kitab al-Umm li-al-Syafi’i, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab li-al-Nawawi, dan al-Mughni li-Ibn Qudamah. Serta kenyataan sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Tidak diketahui adanya shalat jemaah dimana imamnya wanita dan makmumnya.
Posisi Imam Perempuan Dalam Shalat
Dalam melaksanakan shalat secara berjamaah, seringkali melihat ada perbedaan dalam pelaksanaan shalat berjamaah yang dilakukan kaum perempuan. Posisi imam perempuan, ada yang berada sejajar dengan makmum, ada pula yang di depan makmum. Lalu, bagaimana posisi imam perempuan yang benar?
Mengenai posisi imam perempuan, ada yang berpendapat bahwa imam perempuan mesti berada di tengah-tengah makmum, sejajar dengan mereka. Sementara ada yang berpendapat bahwa imam perempuan sama saja dengan imam laki-laki berdiri di depan makmum.
Hal ini berdasarkan dua hadis sebagai berikut,
Dari Ummu Waraqah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Telah memerintah Rasulullah kepadanya (Ummu Waraqah) mengimami penghuni rumahnya (perempuan),” (HR. Abu Daud dan Imam Ahmad)
“Aisyah Radhiyallahu ‘Anha pernah mengimami perempuan, dan ia berdiri bersama mereka dalam satu shof,” (Fiqih Sunah, Sayid Sabiq, 1: 113).
- Posisi Sejajar