Dennis dari Cirebon Ditangkap Saat Sedang Asyik di Atas Sepeda Listrik, Tipu Hingga Rp 691 Juta

Denis Mandela Pinem mengaku tak menyangka ketika sedang menikmati uang hasil penipuan, ia diringkus polisi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA
Tersangka Denis saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (10/8/2021). 

Namun tersangka beralasan uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha dan hasil keuntungannya akan dibagi. 

"Ada total 40 transaksi transfer uang oleh korban kepada tersangka. Sampai transaksi terakhir pada tanggal 18 Juli lalu, korban bahkan transfer uang hingga Rp 50 juta kepada tersangka," ungkap Shisca. 

"Jadi total uang yang ditransfer korban kepada tersangka sebesar Rp 691 juta," imbuhnya. 

Korban yang curiga lalu melapor ke Polres Ogan Ilir dan kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berdomisili di Cirebon itu. 

"Tersangka ini meminjam uang dan tidak kunjung mengembalikan sehingga diduga kuat yang bersangkutan melakukan penipuan dan penggelapan," terang Shisca. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda listrik yang dibeli menggunakan uang hasil penipuan. 

"Ada juga transkrip percakapan saat tersangka membujuk korban. Ada juga bukti transfer uang," beber Shisca. 

Tersangka pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Tentunya tersangka ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved