Dennis dari Cirebon Ditangkap Saat Sedang Asyik di Atas Sepeda Listrik, Tipu Hingga Rp 691 Juta
Denis Mandela Pinem mengaku tak menyangka ketika sedang menikmati uang hasil penipuan, ia diringkus polisi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Denis Mandela Pinem mengaku tak menyangka ketika sedang menikmati uang hasil penipuan, ia diringkus polisi.
Pria 25 tahun ini merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil dicokok tim Satreskrim Polres Ogan Ilir di wilayah tempat tinggalnya di Cirebon, Jawa Barat.
Saat ditangkap, Denis sedang asyik naik sepeda listrik hasil uang kejahatan sebesar Rp 691 juta yang dikuras dari teman dekatnya.
"Saya ditangkap waktu naik sepeda listrik," kata Denis saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (10/8/2021).
Tersangka mengaku uang hasil kejahatan yang dipinjam dari rekannya di Indralaya itu selain dimanfaatkan untuk membeli sepeda listrik, juga untuk bermain judi online dan menginap di hotel berbintang.
"Saya bilang ke teman saya mau pinjam uang buat modal usaha. Tapi saya pakai buat keperluan lain, judi, jalan sama pacar dan beli sepeda listrik ini Rp 5 juta," ungkap tersangka.
Saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, tersangka pun diperkenankan untuk naik sepeda listriknya itu sebelum masuk sel tahanan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengungkapkan, tersangka mengenal korban penipuan karena sebelumnya terlibat bisnis jual beli material pembangunan jalan tol.
"Tersangka dan korban saling mengenal. Korban merupakan warga Indralaya," kata Shisca.
Karena saling mengenal, korban diketahui bernama Romi mulai meminjamkan uang kepada tersangka yang berada di Cirebon sejak empat bulan lalu.
"Awal transaksi, itu pertama pada 12 Maret lalu, tersangka pinjam uang kepada korban sebesar Rp 3 juta," ungkap Shisca.
Korban yang tak curiga lalu mentransfer uang jutaan rupiah kepada tersangka.
Setelah mendapat uang, tersangka kembali meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan dan iming-iming.
"Jadi modusnya tersangka ini terus meminjam kepada korbannya selang beberapa hari, minggu," jelas Shisca.
Menurut polisi, korban sempat curiga dengan tersangka karena terus meminjam uang dan tak kunjung mengembalikannya.
Namun tersangka beralasan uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha dan hasil keuntungannya akan dibagi.
"Ada total 40 transaksi transfer uang oleh korban kepada tersangka. Sampai transaksi terakhir pada tanggal 18 Juli lalu, korban bahkan transfer uang hingga Rp 50 juta kepada tersangka," ungkap Shisca.
"Jadi total uang yang ditransfer korban kepada tersangka sebesar Rp 691 juta," imbuhnya.
Korban yang curiga lalu melapor ke Polres Ogan Ilir dan kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berdomisili di Cirebon itu.
"Tersangka ini meminjam uang dan tidak kunjung mengembalikan sehingga diduga kuat yang bersangkutan melakukan penipuan dan penggelapan," terang Shisca.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda listrik yang dibeli menggunakan uang hasil penipuan.
"Ada juga transkrip percakapan saat tersangka membujuk korban. Ada juga bukti transfer uang," beber Shisca.
Tersangka pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tentunya tersangka ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.