Kasus Sumbangan 2 Triliun

Setelah Sambangi Rumah Heriyanti Kuasa Hukum Siti Mirza Datangi Polda Sumsel, Terkait Utang Piutang

Setelah menyambangi kediaman Heryanty, kuasa hukum dr Siti Mirza Nuria, Rangga Afianto, S.H., M.Si langsung mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah menyambangi kediaman Heryanty, kuasa hukum dr Siti Mirza Nuria, Rangga Afianto, S.H., M.Si langsung mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel untuk berkonsultasi, Senin (9/8/2021). 

Rangga berujar, konsultasi tersebut dilakukan untuk mencari tahu apakah perjanjian utang-piutang antara dr Siti Mirza Nuria dengan Heryanty memiliki unsur pidana atau tidak. 

"Kalau ada unsur pidana, kami pastikan akan membuat laporan pada Ditreskrimum Polda Sumsel," tegasnya. 

Mengenai hasil konsultasi, kata Rangga saat ini aparat kepolisian masih mendalami fakta-fakta yang ada. 

Dijelaskan secara singkat, persoalan ini bermula setelah Heryanty memiliki utang sebesar Rp.2,5 miliar kepada dr Siti Mirza Nuria ditahun 2020 lalu. 

Dengan perjanjian, utang tersebut akan jatuh tempo pada Juni 2020.

"Sifatnya itu adalah pinjam meminjam dengan adanya janji keuntungan atau berbagi hasil. Jadi memang urusan bisnis," ujarnya. 

Namun sampai saat ini utang tersebut tak kunjung lunas. 

Bahkan Heryanty dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Contohnya, tadi siang kami sudah mencoba untuk datang langsung ke kediaman ibu Heryanty namun tidak mendapatkan respon atau itikad baik dari beliau. Respon yang tidak baik adalah hanya ART dia saja yang keluar rumah sekali dan bilang (Heryanty) tidak mau bertemu dengan kami, katanya tunggu besok. Selalu seperti itu," katanya. 

Sementara itu, saat disinggung mengenai Laporan Kepolisian yang beredar, Rangga membantah laporan tersebut telah dibuat kliennya. 

"Untuk LP yang beredar, silahkan dikonfirmasi kepada pihak Polda namun dari kami pastikan bahwa kami belum membuat laporan," 

"Maka dari itu kedatangan kami hari ini adalah untuk berkonsultasi, memastikan apakah kemudian perjanjian antara klien kami dengan Heryanty ada unsur pidananya. Dalam waktu dekat kalau memang ditemukan bukti unsur pidana Terkait perjanjian tersebut maka pasti akan kami laporkan," ungkapnya. 

Sebelumnya,

Siang ini, Rangga Afianto selaku Kuasa Hukum dr Siti Mirza alias teman dekat Heryanti yang meminjamkan uang kepada putri bungsu Akidi Tio sebesar Rp2,5 miliar mendatangi rumah Heryanti dengan maksud memastikan kejelasan uang tersebut, Senin (9/8/2021).

Rangga mendatangi rumah Heryanti di Jalan Tugu Mulyo, sekitar pukul 12:30 WIB. Selama beberapa menit mengetuk pagar rumah ia tidak mendapatkan jawaban apapun dari penghuni.

"Hanya ada ART-nya saja yang keluar sebentar dari pintu, setelah itu kami panggil-panggil lagi bu Heryanti tetap tidak keluar, " kata Rangga.

Kliennya sempat meminjamkan uang kepada Heryanti pada dua tahun lalu sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan secara berangsur.

Dari pengakuannya uang tersebut digunakan untuk investasi dan sebagainya.

"Kami dari kuasa hukum dr Siti Mirza memohon konfirmasi terkait utang atau pinjaman yang diberikan klien kami, apakah ada itikad baik dari saudari Heryanti untuk menyelesaikan pinjaman tersebut, " jelasnya.

Heryanti dan dr Siti Mirza membuat perjanjian tertulis bahwa uang tersebut harus dikembalikan pada Juni 2020 lalu. Namun hingga saat ini belum ada informasi pasti dari yang bersangkutan.

"Belum ada komunikasi apapun sampai saat ini, beberapa waktu lalu beliau (Heryanti) sempat menghubungi klien mau bayar. Tapi sampai sekarang belum terealisasi, bahkan kami sudah lost contact semenjak kabar sumbangan Rp2 triliun mencuat, " tutur Rangga.

Mengenai kabar bahwa uang Rp2,5 miliar digunakan untuk mencairkan Rp2 triliun, dirinya tidak mengetahui. Sebab hubungan Heryanti dengan kliennya hanya sebatas pinjam meminjam.

"Itu hal teknis. Kami dan klien tidak tahu, urusan kami hanya meminjamkan uang. Mau digunakan untuk apa dan bagaimana kami tidak tau, dia hanya bilang kalau pinjaman Rp2,5 miliar tersebut untuk investasi, " katanya.

Menurutnya dengan itikad yang dinilai tidak baik ini, dirinya tidak menutup kemungkinan jika masalah ini akan dilaporkan ke Kepolisian.

"Meskipun bentuknya perjanjian sifatnya keperdataan, tapi kalau ada unsur pidana pada pinjaman kami bisa membuat laporan ke polisi. Dengan tidak keluarnya ibu Heryanti sudah menunjukkan itikad tidak baik, " pungkasnya. 

Sementara itu, Tim dari Polda Sumsel sudah berhasil meminta keterangan anak keenam dari mendiang Akidi Tio yang juga kakak kandung Heryanty. 

Saksi tersebut adalah anak keenam mendiang Akidi Tio yang kini tinggal di Jakarta. 

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi. 

"Baru ada satu orang yang dapat dimintai keterangan yaitu kakak dari Heryanty. Dia kakak diatas Heryanty langsung," ujarnya, Senin (9/8/2021). 

Namun keseluruhan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan masih belum diperoleh. 

Mengingat tim yang diturunkan ke Jakarta belum kembali ke Palembang. 

"Tim sampai saat ini masih berada di Jakarta belum selesai melakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya,  Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri diketahui mengunjungi makam mendiang Akidi Tio. 

Foto kapolda saat berada di makam Akidi Tio tersebar luas melalui pesan whatsapp, Minggu (8/8/2021). 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi, tidak membantah kunjungan tersebut. 

Menurutnya hal itu dilakukan kapolda Sumsel secara pribadi, bukan terkait kehebohan kasus rencana sumbang dana Rp.2 triliun dari Heryanty, anak bungsu mendiang Akidi Tio. 

"Benar Kapolda ke makam Akidi Tio, tetadan tidak disana. Tapi sifatnya pribadi tidak ada kaitannya dengan kasus," ujar Supriadi, Senin (9/8/2021).

Kata Supriadi, kunjungan tersebut dilakukan secara tidak sengaja dan tanpa disengaja. 

Tepatnya ketika Kapolda Sumsel biasa melakukan olahraga dan tidak sengaja melewati makam Akidi Tio. 

"Karena beliau minggu berolahraga, beliau kebetulan lewat sana. Ya beliau mampir, tidak ada maksud apa-apa," ucapnya. 

Sementara, terkait pemeriksaan terhadap Heryanty, dikatakan Supriadi saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan kejiwaan dari tim yang sudah diturunkan. 

Tim meminta waktu selama lima hari untuk memastikan kondisi psikologi maupun kejiwaan Heryanty. 

"Sampai dengan saat ini masih dalam proses penilaian mereka. Nanti setelah ada hasilnya baru bisa kita sampaikan," ujarnya. 

Sembari penyidikan masih berjalan, penjagaan masih akan dilakukan di kediaman Heryanty. 

"Hari ini belum ada jadwal kegiatan (pemeriksaan). Tapi kita masih mendalami dan kita sudah bekerjasama dengan psikolog yang ada di Polda dan ahli kejiwaan dari Pemda," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved