Berita Selebriti

Pihak Nikita Mirzani Bantah Dapat Surat Panggilan Polisi, Kiki The Potters Skakmat Pengacara Nyai

Kiki The Potters yang membongkar adanya surat panggilan untuk Nikita Mirzani atas permintaan kuasa hukum pelapor menanggapi bantahan pihak Nikita.

Instagram/kiki_the_potters/nikitamirzanimawardi_172
Pihak Nikita Mirzani Bantah Dapat Surat Panggilan Polisi, Kiki The Potters Skakmat Pengacara Nyai 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sikap Nikita Mirzani yang membantah adanya surat panggilan terhadap dirinya dari kepolisian menyulut reaksi Kiki  The Potters lagi.

Kiki The Potters yang membongkar adanya surat panggilan untuk Nikita Mirzani atas permintaan kuasa hukum pelapor menanggapi  bantahan pihak Nikita.

Kiki The Potters mengunggah sebuah artikel pernyataan kuasa hukum Nikita Mirzani, Senin (9/8/2021).

Dalam artikel itu disebutkan Fachmi Bahmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyebutkan bahwa belum ada surat panggilan kepada klien-nya dari pihak berwenang.

Kiki The Potters pun meminta agar sang pengacara lebih mempercayai pihak kepolisian.

Sang vokalis memastikan bahwa surat yang sempat ia unggah di instagram adalam resmi dari kepolisian Demak.

"Statetment nya sy baca di portal media kok katanya belum terima surat panggilan,

aduh aduh harus percaya polisi lah pak,

Lah wong suratnya resmi kok, ada tanda tangan dari Polres Demak dan stampel bagaimana sih bapak ini???

Btw datang gk panggilan hari ini? wkwk" kata Kiki The Potters.

Sementara dilansir dari story instagram Nikita Mirzani seolah memaki seseorang.

"S E T A N" katanya singkat.

Belum diketahui apakah makian Nikita Mirzani berkaitan dengan ulah Kiki The Potters atau bukan.

Story makian Nikita Mirzani dan Kiki The Potters tanggapi bantahan pengacara Nyai
Story makian Nikita Mirzani dan Kiki The Potters tanggapi bantahan pengacara Nyai (Instagram/kiki_the_potters/nikitamirzanimawardi_172)

Kiki The Potters sarankan Nyai naik jet pribadi penuhi panggilan kepolisian Demak

Nikita Mirzani diketahui mendapat surat panggilan dari kepolisian Demak atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved