Darurat Covid 19

Penjelasan Gibran Rakabuming Usai Sat Pol PP Bubarkan Pesta Pernikahan Anggota DPR RI Fraksi PKB

Penjelasan Gibran Rakabuming Usai Sat Pol PP Membubarkan Pesta Pernikahan Anggota DPR RI Fraksi PKB

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribun Solo
Polresta Solo dan Satpol PP saat menyidak langsung acara resepsi anggota DPR RI dari PKB di Java Terace pada Sabtu (7/8/2021) 

"Bahkan bila ada undangan, meski dari pejabat saya tidak akan datang karena melanggar PPKM," ungkapnya. 

"Kalau saya datang maka hanya untuk membubarkan," jelasnya. 

Dirinya mengakui bahwa atas perintahnya petugas Satpol PP datang ke acara pernikahan tersebut. 

"Saya menyuruh Pak Arif (Kepala Satpol PP) untuk datang ke lokasi," ujarnya. 

TribunSolo.com mencoba menghubungi pihak keluarga, namun mereka enggan untuk diwawancarai. 

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Peringatan Keras ke 5 Daerah Karena Terus Alami Kenaikan Kasus Covid-19

Baca juga: PAN Bicara Tentang Perpanjangan PPKM, Sebut Bakal Diperpanjang Kembali dan Hanya Mengubah Level

Pernikahan di Boyolali

Sebanyak 8 pasangan calon pengantin di Boyolali harus rela menunda pernikahannya.

Itu disebabkan salah satu calon pengantinnya terpapar Corona.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Boyolali, Tukirin mengatakan, penundaan terhadap  8 calon pasangan pengantin itu terjadi sejak  akhir Juli lalu.

Hasil swab antigen dari salah satu calon pengantin positif Corona. 

"Ada di beberapa kecamatan antara lain di Kecamatan Mojosongo dan Teras," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (6/8/2021).

Bagi calon pengantin yang positif, pernikahannya ditunda sampai isolasi mandiri selesai atau keluar hasil negatif. 

Dia menyebut selama PPKM ini, selain syarat utama dokumen menikah, calon pengantin wajib  serta swab antigen yang berlaku 1x24 jam untuk calon pengantin, wali, dan dua saksi.

Sedangkan jika wali nikah diwakilkan penghulu, maka juga harus ikut melampirkan bukti swab.

Kewajiban melampirkan hasil swab ini untuk melindungi penghulu sekaligus meminimalisir potensi penularan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved