Darurat Covid 19
Pemprov DKI Beri Tanggapan Temuan BPK Terkait Pengadaan Masker N95 dan Alat Rapid Test Covid-19
Pemprov DKI Beri Tanggapan Temuan BPK Terkait Pengadaan Masker N95 dan Alat Rapid Test Covid-19
TRIBUNSUMSEL.COM - BPK menemukan sejumlah kejanggalan pengeluaran di Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu tak lepas sejumlah pemborosan Pemprov DKI pembelian perlengkapan untuk menangani Covid-19.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakartapun memberikan tanggapannya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim, Pemprov DKI telah melalui proses lelang dalam pengadaan masker N95 dan alat rapid test Covid-19 tahun 2020.
Pernyataan Ahmad Riza Patria itu saat menanggapi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terkait pemborosan duit hingga Rp 7 miliar terhadap pembelian masker dan alat tes Covid-19.
“Jadi, terkait kelebihan bayar masker kami sudah di BPK prosesnya, dari BPK kami nanti tunggu hasilnya,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/8/2021) malam.
Menurutnya, proses pengadaan dan lelang barang yang dilakukan Pemprov DKI sesuai ketentuan dan peraturan.
Dia juga mempersilakan BPK untuk mengecek ulang proses pembelian dari awal ketika Pemprov DKI melakukan pengadaan masker dari dua perusahaan.
“Tentu tugas BPK secara rutin melakukan pemeriksaan. Silakan dicek prosesnya sejak awal hingga akhir, dan pelaporannya semua sudah sesuai dengan proses,” ujarnya.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Efek Pandemi Covid-19 Bisa Lebih Lama Terjadi di Indonesia, Beri Penjelasan
Baca juga: Pemerintah Kembali Siaga, Kasus Covid-19 di Bali dan Luar Jawa Melonjak, Begini Penjelasan Moeldoko
Seperti diketahui, BPK RI menemukan pemborosan anggaran yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI pada 2020 lalu untuk pembelian masker N95 dan alat rapid test.
Total pemborosannya sekitar Rp 7 miliar. Rincian alat rapid test senilai Rp 1.190.908.000 dan masker senilai Rp 5.850.000.000.
Untuk pembelian alat rapid test dinilai terjadi pemborosan karena harga jual di pasaran saat itu masih sangat tinggi.
Terlebih, PT NPN yang awalnya ditunjuk sebagai penyedia 50.000 alat rapid test mengalami keterlambatan pengiriman.
Lalu, Dinkes DKI menjalin kerjasama dengan PT TKM untuk pengadaan 40.000 alat rapid test.
Walaupun harganya lebih mahal, namun PT TKM bisa menyelesaikan pembelian alat rapid test itu dalam waktu empat hari.
Sedangkan untuk pemborosan pembelian masker N95, Dinkes DKI membelinya dari dua perusahaan.
Kedua perusahaan itu PT IDS dan PT ALK dengan perbandingan harga jauh, namun kualitasnya sama.
Pemprov DKI memborong 89.000 masker dalam tiga kali kontrak dengan PT IDS.
Berita acara ini disahkan pada 5 Agustus 2020, 28 September 2020, dan 6 Oktober 2020.
Pada kontrak pertama Dinas Kesehatan DKI Jakarta membeli 39.000 lembar masker dengan harga satu maskernya senilai Rp 70.000.
Pembelian kedua harga diturunkan jadi Rp 60.000.
Sedangkan kontrak untuk pembelian respirator N95 dengan PT ALK diketahui dalam berita acara 30 November 2020.
Dinkes DKI memesan 195.000 pieces masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp 90.000.
BPK lantas melakukan konfirmasi dengan keduanya.
Hasilnya, PT IDS sanggup jika melakukan pengadaan masker Respirator N95 sebanyak 200.000 pieces karena stok barang tersedia.
Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian masker jenis serupa kepada PT ALK.
Karena kebijakan itu, BPK menganggap Dinkes DKI tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis.
Ketidakcermatan itu untuk mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.
BPK meminta agar Pemprov DKI mengedepankan azas yang menguntungkan bagi negara.
Seperti memilih pengadaan barang lebih murah dan kualitas sama.
Menurut BPK, jika mengadakan barang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negoisasi harga minimal.
Harga minimal itu dengan harga barang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat.
"Atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya,” tulis BPK.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ahmad Riza Patria Klaim Pengadaan Masker N95 dan Alat Rapid Test Covid-19 Sesuai Aturan.