Viral Harga Koin Sawit
Harga Sebenarnya Koin Rp1000 Bergambar Pohon Sawit, Ternyata Tidak Sampai Puluhan Juta
Pernahkah anda mendengar ada orang yang menjual koin Rp 1000 bergambar kelapa sawit dengan harga puluhan juta ?
TRIBUNSUMSEL.COM - Pernahkah anda mendengar ada orang yang menjual koin Rp 1000 bergambar kelapa sawit dengan harga puluhan juta ?
Jika pernah, apakah anda percaya dengan harga yang fantastis seperti itu ?
Belakangan, kehebohan soal koin Rp 1000 bergambar sawit yang dijual puluhan juta semakin ramai di media sosial.
Meski banyak yang menjual dengan harga tak masuk akan, namun hingga saat ini belum ada informasi ada orang yang mau membelinya.
Kolektor uang lama, Nazym Otie Kusardi akhirnya buka suara soal kehebohan itu.
Otie menyebutkan bahwa pelapak itu mematok harga uang koin Rp 1.000 secara asal-asalan.
"Itu orang jual ngawur saja. Masih banyak yang jual dengan harga Rp3.000 sampai Rp10.000 per keping," ujar kolektor uang lama, Nazym Otie Kusardi pada Kamis (18/6/2020).
Menurut Otie, uang logam Rp1.000 itu baru berharga besar, bila memiliki kekhususan lain, seperti cetakan khusus atau proof.
Uang koin Rp1.000 cetakan khusus dapat dibanderol hingga Rp4 juta, tergantung kondisinya.
Pihak Bank Indonesia juga pernah ikut meluruskan soal koin Rp1.000 kelapa sawit itu.
"Terkait dengan uang logam Rp 1000 gambar kelapa sawit, kami sampaikan bahwa sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertansaksi, nilai tukar uang logam dimaksud sama dengan nilai nominalnya yaitu Rp 1.000," jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko pada Jumat (19/6/2020), dilansir dari Kompas.com.
Hal ini juga sudah diunggah di akun Bank Indonesia di akun Twitternya pada 15 Juni 2020.
Uang koin Rp 1.000 tahun 1993 kelapa sawit bisa dipakai untuk pembayaran.
"Hai Fathan, uang pecahan Rp1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit masih dinyatakan berlaku sbg alat pembayaran yg sah di wilayah NKRI sepanjang blm dicabut/ditarik dari peredaran," tulisnya lewat Twitter.
Aturannya tertuang dalam Peraturan BI No.18/26/PBI/2016.