Aplikasi

Denda Akulaku Jika Telat Bayar dari Masa Tenggat, Begini Hitungan Tagihan Denda Perharinya

Keterlambatan pembayaran cicilan tentunya akan ada denda yang diberikan, tak hanya mendapatkan denda saja terdapat hal lain yang dapat merugikan diri

tribunsumsel/akulaku
Denda Akulaku Jika Telat Bayar dari Masa Tenggat, Begini Hitungan Tagihan Denda Perharinya 

Jangka waktu pembayaran tersedia hanya dalam 8,15,22, dan 30 hari, jika melewati dari batas waktu yang telah ditentukan, nantinya akan dikenakan denda perhari 1%.

Berikut hitungan lengkap besar denda KTA Kilat.

-Telat 1 hari = gratis

-Telat 2-7 hari = sebesar 6%

-Telat 8-14 hari = sebesar 13%

-Telat 15-21 hari = sebesar 20%

-Telat 21-28 hari = sebesar 27%

3. Denda Kredit Tanpa Agunan Asetku

Dengan pinjaman yang cepat dan prosedur yang cukup mudah hanya perlu waktu 5 menit, Jenis ini merupakan pinjangan uang tunai secara online dengan dana pinjaman yang cukup besar mencapai Rp.3.000.000 dalam jangka waktu 30 hari ataupun lebih.

Untuk denda pada KTA Asetku sebesar 1% jumlah tagihan per2 hari, jika semakin lama telat membayar maka pembebanan denda juga akan semakin besar.

Dengan denda maksimal pada Aku laku sebesar Rp.450.000 jika kalian sudah telambat membayar lebih dari 90 hari.

Baca juga: 20 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2021, Terbukti Membayar Langsung Ke DANA, OVO, GoPay

Baca juga: Cek Tracking Grab Express Melacak Paket di Aplikasi Grab dan Shopee, Mudah dan Cepat

Itulah Denda Akulaku Jika Telat Bayar dari Masa Tenggat, Begini Hitungan Tagihan Denda Perharinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved