Berita Covid
Keputusan Gubernur Anies, Pengunjung dan Pegawai Mal di Jakarta Wajib Sudah Vaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini pengunjung dan pegawai yang berada di Mal seluruh Jakarta wajib vaksin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani Anies Baswedan 3 Agustus 2021.
Dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan Anies Baswedan tersebut mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.
Seluruhnya baik itu pekerja, petugas, pengendara, pengunjung maupun pengguna wajib sudah divaksinasi.
ilansir dari kompas.tv, dalam peraturan tersebut mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis Anies dalam Kepgub tersebut, dikutip Kamis (5/8/2021).
Meskipun begitu, saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Jakarta.
Anies menjelaskan, akses masuk mal hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
"Maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," tulis Anies.
Toko hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas total dan didukung protokol kesehatan yang ketat.
Selain mal, Anies juga mewajibkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama bagi warga yang hendak beraktivitas di setiap sektor.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
Adapun masyarakat yang telah divaksinasi, dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id," kata Anies.