Kasus Sumbangan 2 Triliun

Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Diperiksa Enam Jam oleh Tim Mabes Polri

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh tim Wasriksus Itwasum Mabes Polri, Kamis (5/7/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengantar tim Wasriksus Itwasum Mabes Polri yang sudah memeriksanya di Polda Sumsel, Kamis (5/7/2021) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh tim Wasriksus Itwasum Mabes Polri, Kamis (5/7/2021). 

Tiba di gedung Mapolda Sumsel, pukul 15.03, rombongan internal penyidik Polri tersebut baru keluar tepat pukul 21.00 WIB. 

Dari pantauan di lapangan, Irjen Pol Eko Indra Heri terlihat mengantar rombongan tersebut berjalan masuk ke dalam mobil. 

Kapolda juga sempat menyatukan kedua telapak tangannya tepat di depan dada kemudian memberi hormat saat mobil yang membawa rombongan tersebut berjalan pergi meninggalkan gedung promoter Mapolda Sumsel. 

Selanjutnya Eko kembali masuk ke dalam gedung Promoter tanpa banyak bicara pada orang-orang yang berada di sekitarnya. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi  belum bersedia angkat bicara terkait pemeriksaan yang dilakukan tim Wasriksus Itwasum Mabes Polri, Kamis (5/7/2021). 

Seperti diketahui, kedatangan tim penyidik internal Polri tersebut untuk memeriksa Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kegaduhan rencana pemberian dana sumbangan Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio. 

"No komen, nanti kita lihat nanti," kata kepada awak media. 

Pemeriksaaan Internal

Pada Rabu (4/8/2021) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya akan menurunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Ia menyampaikan nantinya tim internal akan menggali terkait kejelasan kasus dana hibah tersebut.

Hingga saat ini, tim internal masih bekerja melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.

"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya.

Penyidikan terhadap Heriyanti Berlanjut

Sebelumnya, Irjen Pol Eko Indra Heri sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh lapisan masyarakat, Kapolri, seluruh anggota Polri se-Indonesia, masyarakat Sumsel, tokoh adat dan sebagainya atas kegaduhan yang terjadi. 

Dalam pernyataan terbuka itu, Kapolda Sumsel juga mengatakan, sudah memberi maaf kepada semua pihak yang sudah membuatnya terlibat dalam persoalan ini 

Termasuk kepada keluarga mendiang Akidi Tio dan orang-orang yang sudah mencelanya. 

Saat disinggung terkait hal tersebut, Supriadi menegaskan, meski kapolda sudah memberi maaf secara pribadi, namun proses penyidikan terhadap Heriyanti masih akan terus berlanjut. 

"Pemberian maaf itu kan secara pribadi. Tapi secara permasalahan tetap kita gali. Kan ada yang namanya praduga tak bersalah, kita juga tidak tahu endingnya penyidikan seperti apa. Itulah kenapa saya sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya. 

Saat ini, kata Supriadi, jumlah saksi sudah bertambah menjadi enam orang dari yang sebelumnya lima orang. 

Dikatakannya, jumlah saksi tersebut sudah termasuk Heriyanti yang hingga kini masih berstatus terperiksa (saksi) 

Supriadi mengungkapkan, satu saksi tambahan itu ada pria berpakaian batik coklat yang berfoto persis di sebelah Heriyanti saat penyerahan secara simbolis rencana bantuan Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio. 

"Saya tidak tahu apakah dia keluarganya atau bukan, namanya juga saya kurang tahu. Tapi yang jelas dia yang mendampingi di atas (saat penyerahan secara simbolis). Jadi ya kita meminta klarifikasi tentang penyerahan pada saat itu. Karena yang namanya saksi, apa yang dia ketahui, dia lihat, dia dengar secara langsung itu yang kita tanyakan," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved