Kasus Sumbangan 2 Triliun
Kata Hotman Paris, Heriyanti Akidi Tio Tak Bisa Jadi Tersangka Sumbangan Fiktif 2 T : Itu Candaan
Ahli hukum Hotman Paris menyebut Heriyanti anak Akidi Tio tak bisa dijadikan tersangka terkait sumbangan fiktif Rp 2 triliun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli hukum Hotman Paris menyebut Heriyanti anak Akidi Tio tak bisa dijadikan tersangka terkait sumbangan fiktif Rp 2 triliun.
Menurut Hotman, kasus tersebut merupakan hiburan atau candaan.
Sehingga Heriyanti tak bisa dijerat UU nomor 1 tahun 1946 maupun UU ITE.
Hal itu ditegaskan Hotman Paris menanggapi polemik Heriyanti yang janjikan Rp 2 triliun untuk Irjen Eko Indra.
Sementara, markas besar kepolisian RI membenarkan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio tidak ada.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara berbagai pihak terkait.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak keluarga almarhum Akidi Tio memberikan bilyet giro pada 29 Juli 2021 lalu. Bilyet giro itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik pada 2 Agustus 2021 lalu.
Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi, karena nilai saldonya tak sampai Rp 2 triliun. Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga almarhum Akidi Tio.
"Bilyet Giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan. Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut," ujar Argo Yuwono.
"Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya juga tengah akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, motif keluarga almarhum Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Mabes Polri juga telah menurunkan tim Irwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.