Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online

BREAKING NEWS: Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online, Jajakan Anak di Bawah Umur

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, membongkar prostitusi online melalui media sosial yang menjajakan anak di bawah umur.

Tribunsumsel.com/Khoiril
Polda Sumsel membongkar Prostitusi Online yang menjajakan anak di bawah umur, Kamis (5/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, membongkar prostitusi online melalui media sosial yang menjajakan anak di bawah umur.

Dari penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Kamis (5/8/2021).

Penggerebekan yang dilakukan ini, mengamankan satu orang mucikari dan tiga orang anak di bawah umur yang dijual untuk pemesan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sistem pemesanan dengan mucikari ini melalui media sosial. Setelah deal dengan harga yang ditawarkan, baru nanti si pemesan bertemu dengan si mucikari untuk mengantarkan anak didiknya.

Saat ini, mucikari dan juga tiga anak di bawah umur yang dijual sudah diamankan di Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan.

Mucikari Umur 20 Tahun

Mucikari yang ditangkap Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, ternyata masih muda baru berumur 20 tahun.

Meski masih terbilang muda, tetapi mucikari yang diketahui berinisial DK, sejauh ini diketahui sudah memiliki enam anak didik.

Mencengangkannya, enam anak didik DK ini, semuanya masih di bawah umur karena berusia kisaran umur 14 tahun hingga 17 tahun.

Ia sengaja menjajakan anak di bawah umur dengan tarif yang cukup fantastis untuk sekali kencan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com , DK mematok tarif untuk sekali kencang dengan anak didiknya sebesar Rp.1 juta hingga Rp.1,7 juta.

Tarif yang ditawarkan tersebut, sesuai dengan umur anak didiknya yang
makin muda usia maka makin tinggi tarif pesannya.

Saat memesan, biasanya terlebih dahulu harus berhubungan dengan DK sebagai mucikarinya.

Di sini DK yang berperan mengatur tarif ke pelanggan.

Setelah deal, baru nantinya pemesan diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Transfer uang tersebut juga sesuai kesepakatan antara DK dan juga si pemesan.

Barulah nanti disepakati terkait lokasi mengantarkan anak didik DK ke pemesan.

Setelah itu DK mengambil sisa pembayaran dari si pemesan.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol. Masnoni tak menampik adanya penggerebekan yang dilakukan terkait prostitusi online anak di bawah umur.

"Memang benar, tadi kami melakukan penggerebekan di kawasan Musi 2. Untuk saat ini, masih lakukan pengembangan terkait jaringan ini," katanya.

Tribunsumsel.com masih menghimpun data di lapangan. 

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved