Berita OKI

Antispasi Kecurangan Pengelola, SPBU Kayuagung Ditera Ulang

Dalam mengantisipasi adanya pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir menyambangi SPBU 24.306.30 di pasar Kayuagung untuk melakukan uji tera terhadap mesin pengisian bahan bakar, Kamis (5/8/2021) siang. 

• Dinas Perdagangan OKI, Pastikan  Pengisian Setiap Liter Bahan Bakar Tepat.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dalam mengantisipasi adanya pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dijual ke masyarakat baik secara disengaja ataupun tidak.

Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir menyambangi SPBU 24.306.30 di pasar Kayuagung untuk melakukan uji tera terhadap mesin pengisian bahan bakar, Kamis (5/8/2021) siang.

Alamsyah, M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI mengatakan, pihaknya turun melakukan uji tera ulang sebagai bagian dari pengawasan.

Pengujian tera ulang pompa ukur BBM di SPBU dilakukan dengan menakar ulang pengujian menggunakan bejana 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan.

"Hasil dari tera ulang barusan, menunjukkan bahwasanya mesin nozzle atau pipa pengisian yang digunakan masih masuk dalam batas toleransi," ujarnya, sesuai kebijakan 'Pasti Pas' yang dikeluarkan pertamina.

Dia menjelaskan ada tiga parameter yang diuji, yaitu apakah tanda tera nya masih berlaku atau tidak, lalu mengukur pengujian kebenarannya dalam batas kesalahan yang diizinkan, dan mengukur ketidaktepatan.

"Jadi masyarakat tidak perlu lagi meragukan terhadap takaran yang digunakan, kita bisa pastikan kalau pengisian 1 liter memang tepat jumlahnya 1 liter,"

"Jadi kalau ada masyarakat yang meragukan, itu tidak benar lagi, karena kita sudah melakukan tera ulang terhadap keseluruhan alat pengisian," katanya.

Pelaksanaan tera ulang dilakukan secara rutin dan berkala. Dinas Perdagangan mengimbau kepada pelaku usaha agar sadar bahwa tera ulang harus dilakukan rutin sesuai aturan perundang-undangan.

"Dalam tahun ini kami akan melakukan tera ulang kepada 15 SPBU dan beberapa pertashop yang tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir," tegas Alamsyah.

Dikatakan lebih lanjut, jika ada warga yang mengeluhkan perihal jumlah pengisian yang tidak sesuai, dapat mengadukan ke Dinas Perdagangan melalui surat pernyataan. 

"Setelah mendapat aduan tersebut, pengawas akan turun langsung dan melakukan tera ulang di SPBU yang dimaksud," bebernya.

Sementara itu, Pengawas SPBU 24.306.30 di pasar Kayuagung, Aefidin menanggapi hal yang baik dengan adanya tera ulang.

"Memang rutin setiap tahunnya dilakukan tera ulang, kami siap mengikuti sesuai pengujian pemeriksaan yang diinginkan," ujar Fudin.

"Jika sewaktu-waktu mesin mengalami kerusakan ataupun ada kendala, maka kami siap meminta tera ulang," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved