Berita Palembang

Residivis Pencurian di Plaju Curi Dandang Kukusan Milik Tetangga, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Muhammah Ikbal, residivis pencurian di Plaju mencuri dandang kukusan tetangga. Uangnya dipakai beli sabu.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Muhammah Ikbal (21) warga Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikma 3 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ini diringkus buser Polsek Plaju lantaran mencuri di rumah tetangganya beberapa hari lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seperti tak ada jeranya, Muhammah Ikbal (21) warga Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikma 3 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ini diringkus buser Polsek Plaju lantaran mencuri di rumah tetangganya beberapa hari lalu. Aksi pencurian dilakukannya sudah kedua kalinya. 

Residivis pencurian ini mengambil dandan kukusan di rumah tetangganya selanjutnya dijual dan uangnya dipakai beli sabu.

Informasi dihimpun Ikbal mencuri dua buah dandang kukusan besar aluminium, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram pada Kamis (29/4/2021) sekira pukul 01.00 lalu di rumah korban Muhammad Muni (45).

Karena telah dirugikan dua kali, korban Muni akhirnya melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Plaju. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Plaju langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Benar Pak saya mencuri di rumah tetangga, saya masuk dengan cara melompat tembok belakang rumah korban," kata Ikbal.

Lalu dia mengambil barang curian, kemudian dirinya kembali lari melompati tembok.

"Barang curian dijual dan uangnya saya pakai untuk membeli sabu dan makanan," ujarnya.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku.

"Jajaran Polsek Plaju berhasil mengungkap kasus pencurian bongkar rumah, pelaku ini spesialis memang sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah-rumah yang menjadi target sasarannya," jelas Novel, Rabu 4/8/2021).

Novel menambahkan pelaku ini, selain melakukan pencurian di rumah juga di warung yang menjadi sasarannya.

“Pelaku ini residivis, untuk barang bukti (BB) yang kami amankan berupa 1 buah tabung gas 3 kilogram yang belum sempat terjual," terangnya.

Menurut pengakuan pelaku sendiri hasil curian uangnya digunakan membeli narkoba.

"Uang hasil kejahatan ini rencananya, menurut pengakuan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, dan atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun kurungan penjara," ujar Novel. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Demo Ratusan Mahasiswa Unsri, Minta Keringanan Pembayaran UKT

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved