Berita Kriminal

Oknum Kepsek di Kapuas Paksa Anak SD Tonton Film Dewasa, Korban Lalu Dirudapaksa

Oknum kepala sekolah SD bernama Gede Putu Andika merudapaksa muridnya. Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa menonton film syur.

ist
Kepsek cabul 

TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum kepala sekolah SD bernama Gede Putu Andika merudapaksa muridnya.

Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa menonton film syur.

Aksinya ketahuan setelah adanya laporan dari 4 orang siswi.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menyampaikan I Gede merupakan seorang Kepala Sekolah di salah satu SD swasta di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus pencabulan itu memang terjadi sejak Jumat (21/5/2021) lalu.

Adapun kasus ini baru ketahuan setelah korbannya baru mengaku pernah menjadi korban pencabulan beberapa bulan setelahnya.

Kepada kepolisian, para korban mengaku pernah dipanggil ke ruangan kepala sekolah karena ada masalah nilai ujian.

Ternyata, aksi ini hanyalah modus pelaku untuk menjerat korbannya.

Di sana, korban diminta masuk satu per satu ke dalam ruangan secara bergantian.

Di dalam ruangan itu, pelaku meminta korbannya untuk menonton film porno.

"Korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau," jelasnya.

Selanjutnya, kata Kristanto, pelaku juga mulai melalukan pelecehan seksual. Sebelum keluar ruangan, para korban diancam terlebih dahulu oleh pelaku.

Kejadian ini dialami seluruh siswi yang diminta datang ke ruangan kepala sekolah. Mereka adalah IJM (13), SK (11), SM (11), dan AA (12).

"Terlapor langsung meraba-raba alat kelamin dan payudara serta pantat korban. Kemudian korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orang tua. Dan apabila cerita dengan orang tua maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, Gede dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved