Kasus Sumbangan 2 Triliun

Wakil Ketua MPR Sebut Keluarga Akidi Tio Tak Perlu Jadi Tersangka, Bandingkan Kasus Abu Nawas

Wakil Ketua MPR Sebut Keluarga Akidi Tio Tak Perlu Jadi Tersangka, Bandingkan Kasus Abu Nawas

Editor: Slamet Teguh
Polda Sumsel
Penyerahan bantuan 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM oleh putri bungsu alm Akidi Tio Heriyanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Publik dibuat ramai, usai anak Akidi Tio akan memberikan sumbangan sebesar Rp 2 Triliun untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumsel.

Namun, publik malah tambah dibuat heboh, usai sumbangan tersebut diduga hoaks.

Bahkan kini, masalah tersebut merambah kemana-mana.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Akidi Tio. Sempat tersiar kabar anak Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.

Namun, pihak kepolisian kemudian menegaskan belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam polemik sumbangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid (Gus Jazil) mengatakan, publik tidak perlu serius-serius dalam menanggapi persoalan ini.

Menurutnya, berita soal keluarga Akidi Tio berniat menyumbangkan uang sebesar Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 mirip dengan cerita Abu Nawas terbang.

Dalam sebuah cerita, konon Abu Nawas sesumbar bahwa dirinya ingin terbang.

Kabar tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi peergunjingan publik, bahkan sampai ke telinga Raja Harun Ar-Rasyid.

Sang Raja kemudian memanggil Abu Nawas ke istana untuk dimintai keterangan.

"Ketika ditanya apakah benar Abu Nawas ingin terbang? Dijawab iya,” kata Gus Jazil menceritakan kembali cerita Abu Nawas, Selasa (3/8/2021).

Publik kemudian berbondong-bondong menyaksikan aksi Abu Nawas.

Dia kemudian naik ke sebuah gedung yang tinggi. Setelah lapangan sudah penuh sesak, Abu Nawas perlahan mulai mengepakkan tangannya dari atas gedung layaknya burung terbang.

Masyarakat yang menyaksikan kemudian menuduh Abu Nawas telah berbohong sehingga layak dihukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved