Kasus Sumbangan 2 Triliun
Sumbangan Rp 2 Triliun Tak Kunjung Cair, Ketua RT Ungkap Keseharian Anak Akidi Tio Heriyanti
Ketua RT 27 tempat tinggal keluarga Heriyanti, Fauzi Sayid mengatakan Heriyanti anak Akidi Tio jarang bergaul. Suami bekerja sopir taksi online
Catatan Redaksi : Sebagian artikel ini mengalami editing karena terdapat beberapa kekeliruan hasil wawancara.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan keluarga Akidi Tio tak kunjung cair.
Sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 tersebut belum ditransfer dari tanggal yang dijanjikan yakni Senin (2/8/2021) kemarin.
Diketahui, Heriyanti putri bungsu Akidi Tio tinggal di Palembang.
Bagaimana keseharian keluarga ini?
Ketua RT 27 tempat tinggal keluarga Heriyanti, Fauzi Sayid mengatakan, Heriyanti anak Akidi Tio jarang bersosialisasi dengan tetangga.
Ia mengaku tidak pernah mengenal Heriyanti sebelumnya. Fauzi hanya mengenal sang suami Rudi Sutadi.
"Saya tidak tahu nama dan sosok istri Rudi karena orangnya tidak pernah keluar rumah. Setelah namanya disebut ketika viral sumbangan itu, banyak yang tanya soal dia ke saya. Kemudian d cek KK milik keluarga Rudi dan rupanya dia ini (Heriyanti) memang istri dari Rudi, " katanya.
Keseharian keluarga tersebut ia tak mengetahui banyak, karena di kalangan warga sekitar Rudi dan Heriyanti jarang bergaul.
Baca juga: Beredar Bilyet Giro Bank Mandiri Rp 2T Diduga Milik Heriyanti, Ini Jawaban Pihak Bank
Fauzi mengaku bahkan, sejak Rudi pindah menjadi warga sekitar di tahun 2008 pun, Rudi hanya akrab dengan dirinya selaku Ketua RT.
"Dua-duanya tidak pernah ikut kegiatan warga sini. Seperti senam pagi, berinteraksi dengan warga lain pun tidak pernah, " katanya.
Diketahui sebelumnya Rudi Sutadi menjalankan bisnis ekspedisi ketika awal mula pindah.
"Dia sempat punya dua unit mobil untuk menjalankan usahanya. Kemudian usahanya gagal, " ucapnya.
Rumah yang ditempati Rudi dan keluarga pun, sebelumnya rumah tua yang direnovasi oleh pasangan suami-istri tersebut.
Selama ini pun, Fauzi tak pernah melihat keluarga Heriyanti dan Rudi datang ke rumahnya. "Tak pernah kelihatan ada keluarganya yang berkunjung, atau mungkin saya saja yang tak lihat, " katanya.
Baca juga: Dituding Bohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Suami Heriyanti Sebut Uangnya Ada: Tunggu Saja, Sabar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio belum berstatus tersangka.
Heriyanti katanya, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.
"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)