Berita Ogan Ilir

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik Lahan Proyek Underpass Tol Indraprabu Belum Mau Pindah

Pemilik lahan proyek jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) hingga kini belum bersedia mengosongkan bangunan meski kasasinya ditolak MA.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Rumah Juanda di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya atau berada di kilometer 5 zona I Tol Indraprabu. Juanda belum bersedia mengosongkan lahan meski permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemilik lahan proyek jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) hingga kini belum bersedia mengosongkan bangunan. 

Padahal lahan di wilayah Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir tersebut telah dikuasai secara sah oleh negara dan uang ganti untung telah dialokasikan. 

Di salah satu sisi bangunan rumah milik warga bernama Juanda itu, kontraktor telah membangun detour atau jalan akses bagi kendaraan selama pengerjaan underpass di kilometer 5 zona I trase tol Indraprabu tersebut.

Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum digusur.

Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, semua sudah digusur, kecuali milik Juanda. 

Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa ganti untung yang disampaikan kepadanya tak sesuai.

"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti untung) sesuai, tidak masalah," kata Juanda ditemui di kediamannya, Selasa (3/8/2021). 

Pria 59 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah di atas lahan seluas 225 meter persegi tersebut.

"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.

Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp 2,8 miliar.

"Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,8 miliar) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.

Ia pun meminta semua pihak terkait, termasuk BPN Ogan Ilir agar mempertimbangkan nilai ganti untung tersebut agar lebih layak dan setimpal.

Juanda juga tak mau membahas perihal imbauan mengosongkan rumah setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA). 

"Mohon dipertimbangkan ganti untung tersebut, tolong ditinjau kembali," kata Juanda.

"Ada sembilan orang di rumah ini, saya, istri, anak dan cucu. Kalau mau digusur, saya tidak tahu harus ngomong apa," imbuhnya. 

Informasi dari pihak kontraktor, lahan bebas proyek tol di Kelurahan Indralaya Mulya harus benar-benar kosong dari seluruh bangunan, paling lambat pada minggu ketiga atau keempat bulan Agustus ini. 

"Minggu ketiga atau keempat bulan Agustus, lahan bebas di underpass harus benar-benar kosong karena kami ditargetkan untuk segera menyelesaikan underpass selama tiga bulan," kata Project Director Tol Indraprabu dari Hutama Karya (Persero) Divisi Pembangunan Jalan Tol, Hasan Turcahyo beberapa waktu lalu. 

Kembali ke Juanda, ia tetap tak mau mengosongkan bangunan rumah miliknya meski terancam digusur jika batas waktu pembebasan lahan tiba. 

Ia juga mengaku sudah diberi tahu batas waktu pembebasan lahan pada akhir Agustus mendatang. 

"Walaupun kami tidak senang karena belum dapat ganti uang yang sesuai, kami tetap tidak mau pindah dan hanya ingin hidup seperti biasa di rumah ini," ucap Juanda. 

Di tengah kebisingan aktivitas proyek dan lalu-lalang kendaraan yang melewati detour dekat rumahnya, Juanda juga mengaku tetap tenang. 

"Kami biasa saja, tetap bisa tidur nyenyak. Siang juga masih bisa tidur kalau lelah," kata Juanda disinggung perihal bayang-bayang penggusuran. 

Diketahui sebelumnya, (MA) menolak permohonan kasasi ganti untung lahan dan rumah milik Juanda.

Kabar keputusan penolakan permohonan kasasi ini disampaikan BPN Kabupaten Ogan Ilir.

"Permohonan kasasi Pak Juanda ditolak MA pada akhir Mei lalu. Suratnya sudah diketahui BPN dan pemohon kasasi (Juanda)," kata Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Kabupaten Ogan Ilir, Gerardus Ardi, dihubungi terpisah. 

Dengan keluarnya keputusan dari MA tersebut, maka bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai ganti untung tersebut sudah sesuai.

"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, saat itu Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA hingga akhirnya sekarang ditolak," ujar Ardi.

Ardi mengatakan, setelah MA menolak permohonan kasasi dan Juanda menolak pembayaran ganti untung yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.

Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran ganti rugi akan dititipkan di PN Kayuagung.

"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.

Mengenai nilai ganti untung lahan dan bangunan, menurut Ardi, lahan milik Juanda terdapat dua bidang.

"Total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp 946.241.095," jelas Ardi.

Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi. 

Baca juga: Polres OI Bagi-bagi Masker dan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pasar Tanjung Raja

Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.

"Jadi, nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP. Bukan BPN yang menentukannya," terang Ardi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved