Berita Nasional
Eks Jaksa Pinangki Dipindahkan ke Lapas Klas IIA Tangerang, Barang Bawaannya Terungkap, Jadi Sorotan
Eks Jaksa Pinangki Dipindahkan ke Lapas Klas IIA Tangerang, Barang Bawaannya Terungkap, Jadi Sorotan
Tujuan berada di mapenaling untuk memperkenalkan suasana Lapas sebelum dimasukan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.
"Kalau untuk tempat hunian tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," imbuh Herti.
Ia memastikan tidak akan ada sel tahanan khusus untuk Pinangki Sirna Malasari.
Setelah dua pekan, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.
"Nanti akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," jelas Herti.
Baca juga: Sebut Bilyet Giro 2 Triliun Hoax, Kabid Humas Polda Sumsel Ralat Pernyataan Sendiri, Ini Faktanya
Baca juga: Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio Dicabut, Polda Metro Jaya Langsung Siapkan Langkah Tegas
Komjak Ungkap Pinangki Dieksekusi ke Lapas
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dieksekusi dalam dugaan kasus suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengaku telah mendapatkan informasi itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan proses eksekusi pada hari ini, Senin (2/8/2021) siang.
"Pinangki sudah dieksekusi tadi jam 14.00 WIB," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Barita menuturkan informasi itu setelah Komjak melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan RI.
Barita menuturkan hal itu sesuai dengan harapannya yang meminta proses eksekusi bisa dilakukan sesegera mungkin.
Menurut Barita, Pinangki telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang.
"Ini sesuai harapan Komjak yang meminta segera dilakukan eksekusi. Sekarang yang bersangkutan dipindahkan ke LP Wanita Tangerang," tukasnya.
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.