CPNS 2021

Penjelasan BKN Jika Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Penjelasan BKN, Jika Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Editor: Slamet Teguh
sscn.bkn.go.id
Penjelasan BKN Jika Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 

Untuk hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan pada hari ini, Senin (2//8/2021).

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryonono.

"Jadi besok (Hari ini, Senin 2 Agustus 2021)," kata Paryono dikutip dari Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Hasil seleksi administrasi akan ditampilkan di akun masing-masing pendaftar.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) lulus seleksi administrasi, akan ada pemberitahuan di halaman resume berupa "Mohon maaf, Anda tidak lulus administrasi karena belum memenuhi syarat".

Selain itu, peserta akan diberikan penjelasan mengenai penyebab tidak memenuhi syarat.

Masih ada kesempatan

Bagi yang tidak lolos hasil seleksi administrasi seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021, masih ada harapan untuk bisa dinyatakan lolos dengan cara mengajukan masa sanggah di laman SSCASN.

Berdasarkan jadwal BKN, masa sanggah bisa dilakukan mulai 4-6 Agustus 2021.

Baca juga: Link Sosialisasi Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, Diumumkan Hari Ini Pukul 15.30 WIB

Baca juga: Bisa Sampai Belasan Juta, Simak Rincian Gaji & Tunjangan PNS DKI Jakarta, Tertarik Daftar CPNS 2021?

Berikut cara melakukan sanggah CPNS 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Login akun

- Klik "ajukan sanggah" di kotak warna kuning di bawah keterangan alasan tidak memenuhi syarat

Kemudian, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian sanggahan.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved