Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun ke Sumsel
Kapolda Sumsel Angkat Bicara, Sebut Status Heriyanti Akidi Tio Masih Terperiksa Kasus Uang 2 Triliun
Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut status Heriyanti anak bungsu Akidi Tio sudah tersangka.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut status Heriyanti anak bungsu Akidi Tio sudah tersangka.
Dijelaskannya setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.
Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Belum Jelas,Pimpinan DPRD Sumsel: Jika Belum Terwujud, Bisa Menjadi Pelajaran
Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di kota Palembang.
Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.
"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 T tersebut.
Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.
Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun Diduga Hoaks, Kapolda Sumsel Langsung Buat Laporan ke Kapolri
Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.
"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisial H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.
Kapolda Sebut Masih Terperiksa