Berita Kriminal
Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Tak Diloloskan Jadi Calon Hakim Agung
Hakim yang memotong hukuman Pinangki dan Djoko Tjandra tak diloloskan sebagai calon hakim agung.
Pertimbangan meringankan yang digunakan hakim dinilai sejumlah kalangan tidak tepat
Pertimbangan tersebut antara lain Joko saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA dalam kasus korupsi Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam escrow account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Joko Tjandra senilai Rp 546,47 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas