Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel
Fadli Zon Soal Sumbangan Akidi Tio Rp2 T : Kalau Bohong, Bisa Dikenakan Pasal di UU N0 1 Tahun 1946
Fadli Zon komentari soal sumbangan Rp2 T Akidi Tio. Komentar itu ia tulis sebelum anak bungsu Akidi Tio dibawa ke Polda Sumsel
Info terbaru Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.
Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.
Sementara itu Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.
Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.
"Nanti saja ya," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti masih berada di Mapolda Sumsel.
Tribunsumsel.com mengonfirmasi pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel dan membenarkan bahwa status Heriyanti sudah ditetapkan tersangka
'Sebentar lagi akan dirilis," katanya
Baca juga: Hibah Rp 2 Triliun Hanya Pepesan Kosong alias Prank, Heriyanti Tersangka, Profesor Hardi Minta Maaf
Baca juga: Sumbangan Palsu Rp 2 Triliun, Profesor Hardi: Dia Bilang Uang Itu Ada
Uangnya Tidak Ada
Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada.
Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerahkan simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan tersangka.
Hal ini dikatakan langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.
"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, senin (2/8/2021).