Berita Lubuklinggau

Disidak Kapolres dan Wali Kota Lubuklinggau Kafe Lala dan Memei Ditutup Selamanya

Cafe Lala dan Cafe Memei di Lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS
Cafe Lala dan Cafe Memei di Lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel digerbek polisi, Minggu (1/8/2021) dinihari kemarin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Cafe Lala dan Cafe Memei di Lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel digerbek polisi, Minggu (1/8/2021) dinihari  kemarin.

Dari hasil penggerebekan itu Polres Lubuklinggau dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau mengamankan 227 orang dan 190 diantara positif mengonsumsi narkoba.

Kini setelah penggerbekan besar-besaran itu dilakukan, kedua kafe tersebut oleh Polres Lubuklinggau telah dipasang garis polisi. Kedua kafe itu saat ini tampak tergembok dan sepi.

Pantauan Tribunsumsel.com, Senin (2/8/2021) sore terlihat lokasi yang diduga menjadi tempat pesta narkoba ini terlihat sangat sepi.

Bangunan kafe tersebut tampak tutup. Di depan rumah kaca itu juga telah dipasang garis polisi.

Namun, warga sekitar masih beraktivitas seperti biasa. Beberapa ibu-ibu paruh baya terlihat duduk -duduk di depan rumahnya masing-masing sembari menyaksikan pihak kepolisian melakukan pengecekan sekitar lokasi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono saat meninjau Lokalisasi Patok Besi menegaskan akan memproses pelaku pemilik kafe karena telah melanggar PPKM Level 4 di Kota Lubuklinggau.

"Akan kita proses hukum, kepada pemilik kafe akan kita proses hukum berkaitan dengan pelanggaran PPKM Level 4 di massa pandemi," kata Nuryono.

Ia mengungkapkan, saat ini dua orang pemilik kafe masih dalam pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dan untuk statusnya masih sebagai orang terperiksa.

"Yang jelas kita akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan yang sudah ada, status keduanya masih terperiksa ya," ujarnya.

Ia pun menegaskan meski masih sebagai terperiksa ia berjanji akan mempidanakan kedua pemilik kafe tersebut, sesuai dengan aturan dan hukum pidana yang telah mereka langgar.

"Lagi saya sampaikan akan melakukan proses sesuai dengan pidana yang mereka langgar," ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka narkoba akan dilakukan penyidikan secara terpisah, karena terbukti hasil penyelidikan tersangka merupakan pemilik 22 butir ekstasi yang ditemukan saat dilakukan penggerbekan.

"Jadi terpisah narkoba sendiri dan pemilik kafe sendiri, pemilik kafe dua orang," tambahnya.

Sementara, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengaku cukup miris melihat lokalisasi Patok Besi dijadikan tempat kumpul-kumpul orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kita sekarang tengah berpacu di satu sisi sekarang oksigen sedang kosong, padahal kita sudah minta seluruh tempat hiburan untuk tutup selama diberlakukan PPKM level 4 ini," ujarnya.

Ia pun menegaskan, setelah melihat kondisi Patok Besi dan meminta aparat kepolisian untuk tegas melakukan penutupan, dan bahkan ia berjanji akan menutup aktivitas tersebut untuk selamanya.

"Jadi bukan untuk sementara tapi untuk selamanya ya, tempat ini bukan kafe lagi tapi sudah sarang narkoba, kalau orang punya usaha kita beri, tapi usaha yang benar seperti kafe, rumah makan, tapi kalau dimanfaatkan salah tidak kita beri," tegasnya.

Ia menuturkan sudah melihat sendiri dibagian dalam, menurutnya kafe Lala dan Kafe Memei itu bukan layaknya kafe pada umumnya tapi lebih kepada tempat mabuk-mabukan.

"Saya sudah lihat izinnya, izinnya juga sudah mati, dan satunya memang tidak ada izinnya, dan pengelolanya akan dijadikan tersangka dalam pelanggaran PPKM, lalu berkaitan dengan terlibat narkoba akan ditindak BNN sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. (Joy)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved