Kasus Sumbangan 2 Triliun

Dir Intelkam Polda Sumsel: Heriyanti Putri Akidi Tio Tersangka Sumbangan Rp 2 T, Inisial H Saksi

Polda Sumsel Resmi Tetapkan Heriyanti Putri Akidi Tio Tersangka kasus Sumbangan Rp 2 Triliun sementara Inisial H masih menjadi Saksi

TRIBUNSUMSEL.COM
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dan Gubernur Sumsel Herman Deru saat jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel terkait donasi Rp 2 Triliun,  Senin (2/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-  Polda Sumsel akhirnya menetapkan Putri bungsu Alm Akidi Tio Heriyanti,yang diduga telah  melakukan aksi penipuan satu kali sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2 Triliun  untuk penangan Covid-19.

Hal tersebut diketahui, usai Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.

Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dir Intelkam Polda Sumsel,  Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka. 

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel,  Senin (2/8/2021).

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.

Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya. 

Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T. 

Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di kota Palembang.

Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka. 

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro. 

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 T tersebut.

Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik. 

Kuncoro menegaskan,  pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.  

"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisial  H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.

Gubernur Minta Polri Tindak Tegas 

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru angkat bicara.

"Saya sebagai pemimpin daerah ini meminta institusi Polri menindak tegas siapapun yang buat kegaduhan dan polemik," kata Herman Deru saat konferensi pres di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini suasana sedang menangani pandemi jadi terusik gara-gara ulah oknum tersebut, yang seakan-akan memberikan bantuan dengan nilai sangat fantastis kepada Kapolda.

"Waktu acara saya hanya diundang jadi saksi, ada juga tokoh agama. Saya berharap kepada Polri, proses hukum dengan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku setegas mungkin," katanya.

Menurut Deru, tidak elok memang dengan suasana yang sangat mencekam karena covid masih ada orang yang berlaku seperti itu.

"Kita tidak tahu keinginannya apa terhadap institusi Polri, sehingga di luar batas pemikiran kita. Saya sebagai Gubernur minta tindak tegas saja apa yang diperbuat oleh oknum individu atau keluarga. Kalau berlarut akan sangat memalukan institusi Polri," katanya.

Sedangkan ketika ditanya apa perasaan Gubernur Sumsel saat ini ketika tahu itu fiktif, menurutnya manusia yang hidup bergaul, tentu indikasinya bisa dibaca.

Tapi sudah tepat langkah Polda Sumsel untuk amankan oknum tersebut.

Nama Heriyanti dalam beberapa hari ini menjadi perbincangan masyarakat.

Baca juga: Biodata Profil Heriyanti, Anak Bungsu Akidi Tio Ditetapkan Tersangka Kasus Sumbangan Rp2 Triliun

Anak bungsu Akidi Tio (alm) ini membuat heboh masyarakat setelah mengumumkan akan memberi sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Seremoni pemberian bantuan diserahkan langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021).

Turut hadir pada acara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru.

Kabid Humas Bantah Heriyanti Tersangka 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tak kenal dengan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Supriadi dalan press release di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Supriadi menyebutkan, bantuan almarhum Akidi Tio itu dikomunikasikan oleh Prof Hardi Dermawan selaku dokter Akidi Tio kepada Irjen Pol Eko Indra Heri.

Ia menggarisbawahi, bantuan tersebut untuk penanganan Covid-19 di Sumsel melalui Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai pribadi, bukan Kapolda Sumsel.

"Jadi Prof Hardi komunikasi dengan Pak Eko pada 23 Juli merencanakan adanya bantuan Akidi Tio sebesar Rp2 Triliun. Terkait itu, Pak Eko tidak kenal dengan Heriyanti," kata Supriadi di siaran langsung Tribun Sumsel.

"Pak Eko hanya kenal dengan Pak Ahong, anak Pak Akidi Tio di Langsa," tambahnya.

Setelah komunikasi pada 23 Juli, lanjut Supriadi, dilanjutkan dengan pemberian bantuan secara simbolis pada 26 Juli.

"Pak Eko menyambut tanpa pandang bulu, siapa yang mau bantu, silahkan. Makanya diajaklah Pak Gubernurm Danrem dan sebagainya agar ini terbuka," ujarnya.

Terkait Heriyanti ke Polda Sumsel, Supriadi menegaskan bahwa Heriyanti diundang, bukan ditangkap.

Ia pula menegaskan jika status Heriyanti sementara ini adalah terperiksa, belum jadi tersangka.

"Saat ini masih terperiksa (status Heriyanti). Sekarang masih diperiksa, mudah-mudahan secepatnya ada titik terang," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved