Berita Kriminal Palembang

Jambret Dua Wanita Hingga Terjatuh di Jalan Gubernur H Bastari Palembang, Satu Pelaku Diringkus

Polrestabes menangkap satu dari dua orang pelaku Jambret yang beraksi di Jalan Gubernur H Bastari Palembang hingga membuat dua korba terjatuh

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Tersangka DS (17) warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang diringkus Polisi karena melakukan aksi jambret di Jalan Gubernur H Bastari Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ada ada saja kelakuan remaja jaman sekarang, bukan berpikir untuk belajar namun sebaliknya yang dilakukan oleh DS (17) justru melakukan aksi jambret terhadap dua orang perempuan di Jalan Gubernur H Bastari, Minggu (6/7/2021) lalu sekira pukul 20.00.

Karena ulahnya ini, DS (17) diamankan di kediamannya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 15.00 oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Berdasarkan data dihimpun, DS bersama rekannya A yang masih buron, beraksi pada, Minggu (6/7/2021) sekitar pukul 20.00.

Ketika itu kedua korban Ermawati (21) dan Fitriani (27) melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Fregoo dengan nomor polisi BG 6749 ACU memepet motor korban dan langsung merampas ponsel milik Ermawati.

Sempat terjadi tarik-menarik, sehingga kedua korban terjatuh.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil keberadaan dan identitas pelaku berhasil mereka kantongi.

"Satreskrim Unit Pidum dan Tim Tekab berhasil mengamankan satu pelaku jambret berinisial DS. Dia kita tangkap di kediamannya," kata Tri, Minggu (1/8/2021).

Selain tersangka, turut juga diamankan sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. 

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Untuk identitas sudah kami kantongi," tambah Tri.

Disinggung berapa kali tersangka melancarkan aksi jambret, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap tersangka. 

"Akan kami dalami. Saat kejadian korban sempat terjatuh dari motor. Kami juga kenakan Pasal 365 KUHP," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved