Berita Nasional

Nasib Reny Halida, Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki, Gugur dari Daftar Calon Hakim Agung

Nasib Reny Halida Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki, Gugur dari Daftar Calon Hakim Agung

Editor: Slamet Teguh
pt-jakarta.go.id
Reny Halida Ilham Malik, Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus korupsi masih kerap terjadi di Indonesia.

Parahnya, para pengadil ikut terlibat dalam kasus korupsi.

Tak mau kecolongan Komisi Yudisial (KY) melakukan seleksi calon hakim agung (CHA).

Dari calon tersebut, nama hakim Reny Halida Ilham Malik gugur dari daftar CHA.

KY mencoret hakim yang memangkas hukuman jaksa Pinangka Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding itu.

Mulanya, nama Reny masuk 27 nama CHA kamar pidana dan lolos seleksi kualitas.

Tetapi setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Reny hilang.

Hal tersebut disampaikan Komisi Yudisial dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (30/7/2021).

Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.

Para hakim itu antara lain, Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Reny terlibat dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Majelis Pinangki yang mendiskon hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.

Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved