Berita Nasional
Ketua MUI Labura Dibunuh Tetangga, Pelaku Marah Dinasihati Jangan Mencuri, Langsung Asah Parang
Ketua MUI Labura tewas dibunuh tetangganya. Pelaku marah dinasihati agar tidak mencuri
Editor:
Weni Wahyuny
Pelaku, kata Panca, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
"Pasal ini diterapkan berdasarkan alat bukti, bahwa ada ruang dan waktu tersangka menyiapkan peralatannya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," ujar Panca.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk, Kompas.com/Daniel Pekuwali)