Berita Nasional

Ketua MUI Labura Dibunuh Tetangga, Pelaku Marah Dinasihati Jangan Mencuri, Langsung Asah Parang

Ketua MUI Labura tewas dibunuh tetangganya. Pelaku marah dinasihati agar tidak mencuri

Editor: Weni Wahyuny

Pelaku, kata Panca, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Pasal ini diterapkan berdasarkan alat bukti, bahwa ada ruang dan waktu tersangka menyiapkan peralatannya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," ujar Panca.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk, Kompas.com/Daniel Pekuwali)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Aksi Keji Maling Sawit Habisi Ketua MUI Labura, Tak Terima Ditegur, Pelaku Pulang Asah Parang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved