Akidi Tio Bintang Mahaputera

Sosok Akidi Tio Bisa Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera Usai Sumbang Rp 2 Triliun Penanganan Covid

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Akidi Tio bisa mendapat penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden

Humas
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Akidi Tio bisa mendapat penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden 

Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 yakni; Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu: Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Adapun tanda jasa dan/atau penghargaan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved