Akidi Tio Bintang Mahaputera
Sosok Akidi Tio Bisa Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera Usai Sumbang Rp 2 Triliun Penanganan Covid
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Akidi Tio bisa mendapat penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Akidi Tio bisa mendapat penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden.
Penghargaan itu layak diberikan ke Akidi Tio karena keluarga besarnya telah menyumbang Rp 2 triliun ke warga Palembang-Sumsel.
Penghargaan Bintang Mahaputera untuk Akidi Tio bisa diusulkan pada tahun 2022.
"Pertimbangan dan persyaratan akan diperhatikan," ujar Moeldoko.
Seperti diketahui almarhum Akidi Tio, pengusaha yang sumbang Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Kepada kepala Newsroom Tribun Sumsel-Sriwijaya Post, Hj L Weny Ramdiastuti, Moeldoko menyebut Akidi Tio berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera.
Bintang Mahaputera sendiri adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Untuk tahun depan, bisa saja itu diajukan (dapat penghargaan Bintang Mahaputera), nanti dewan akan menghitung dari sisi berbagai macamnya, pertimbangan dan persyaratannya," kata Moeldoko.
Dari pandangannya secara pribadi, Moeldoko melanjutkan, harusnya bisa sosok Akidi Tio mendapatkan penghargaan Bintang Maha Putra.
"Karena sumbangan itu betul-betul memberikan perubahan kepada lingkungan. Begitu ada uang Rp2 Triliun, bisa berubah lingkungan itu. Bisa membangun rumah sakit, bisa membangun ini, itu dan seterusnya,"
"Jadi, menurut saya, sangat mungkin bisa (dapat penghargaan Bintang Mahaputera," ternag Moeldoko.
Syarat dapat Bintang Mahaputera
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyebutkan Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.
Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.
Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 25 dicantumkan syarat umum yang harus dipenuhi yakni; WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; Berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun.