Berita Korupsi

ICW Harap Jaksa KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Hukuman Seumur Hidup karena Korupsi Bansos Covid

ICW Harap Jaksa KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Hukuman Seumur Hidup karena Korupsi Bansos Covid

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara pantas dihukum mati karena korupsi dana bansos covid-19.

Kini Juliari menjalani sidang tuntutan hari ini terkait dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek 2020.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup.

Menurut Kurnia ada empat alasan mengapa tuntutan seumur hidup layak diberikan pada Juliari.

"Pertama saat melakukan kejahatan, Juliari mengemban jabatan sebagai pejabat publik. Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodasi oleh JPU," kata Kurnia pada Kompas.com, Rabu (28/7/2021). 

Alasan kedua, lanjut Kurnia, Juliari melakukan tindakan korupsi ditengah pandemi Covid-19.

"Dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum Juliari ditangkap yakni pada 1 Desember 2020, setidaknya 543.000 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17.000 nyawa melayang," tutur Kurnia.

"Tidak hanya itu Indonesia pun resmi resesi pada awal November 2020. Sebagai Menteri Sosial tentu Juliari memahami situasi tersebut," kata dia.

Kurnia menuturkan, alasan ketiga adalah selama persidangan Juliari belum pernah mengakui perbuatannya.

Padahal, penyuap Juliari seperti Ardian Iskandar Maddanatja sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. 

Alasan keempat, ungkap Kurnia, praktek korupsi yang dilakukan Juliari berdampak secara langsung pada masyarakat.

"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dari dengan masyarakat lain," ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa menduga Juliari menerima uang fee sebesar Rp 32,48 miliar dari perusahaan-perusahaan vendor pengada paket bansos.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved