Berita Palembang
Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Luar Negeri Mulai 10Agustus, Ini Respon Pengusaha Travel di Palembang
Arab Saudi membuka pintu ibadah umrah bagi jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 mendatang, ini direspon pengusaha travel umrah di Palembang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Arab Saudi akan membuka pintu untuk ibadah umrah bagi jamaah dari luar negeri mulai tanggal 10 Agustus 2021 mendatang. Hal ini pun direspon pengusaha travel umrah di Palembang.
Tanggapan yang disampaikan sejumlah travel umrah yang ada di Palembang, mereka belum akan memberangkatkan calon jamaah.
Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah luar negeri khususnya dari Indonesia sebelum masuk ke negara Arab, yaitu harus karantina 14 hari di negara ketiga.
Kepala Regional travel Umrah PT Al Shafwah Wisata Mandiri (Smarts Umrah) Sumsel, Bengkulu dan Jambi Muhammad David Aksan mengatakan, masih adanya syarat- syarat tertentu itu maka akan menjadi biaya yang dikeluarkan akan semakin besar, sehingga kemungkinan besar belum akan memberangkatkan calon jamaah umrah dalam waktu dekat.
"Memang buka, tapi untuk calon jemaah Indonesia bersama 8 negara lainnya belum diizinkan langsung masuk ke Arab Saudi. Kalaupun harus maksa masuk harus masuk ke negara ketiga untuk isolasi 14 hari," kata David, Selasa (27/7/2021).
David mencontohkan, jika ada warga Indonesia yang naik umrah maka harus transit dan isolasi dulu di negara Malaysia, dan apakah Malaysia siap menampung saat ini.
"Cuma Indonesia kemungkinan bukanya setelah penanganan pandemi kita bagus, dan masalahnya hanya di situ. Kalau vaksinasi kita sudah mendekati 60 persen, kemungkinan Indonesia langsung dibuka," capnya.
Selain itu, calon jemaah sendiri harus wajib divaksin dan vaksin sinovac sudah diakui oleh WHO per 1 Juni 2021. Namun, ia tak menampik ada wacana ke depan, meski sudah divaksin dua kali nanti tetap akan divaksin satu kali lagi yang diwajibkan Arab Saudi setiap calon jemaah umrah untuk suntik vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap Pfizer, Moderna, Astrazeneka atau Johson dan Johnson (J&J).
"Memang ada wacana boster, dimana calon jamaah yang sudah divaksin sinovac dua kali, ditambah satu kali lagi vaksin dari Prizer, Moderna, Astrazeneka atau J&J. Tapi itu masih wacana, regulasinya masih diatur," tuturnya.
Dengan begitu ia optimis keberangkatan calon jemaah umrah dari Indonesia nanti, kemungkinan bisa dilakukan pada Oktober atau November mendatang.
"Sekarang kita belum umrah, dan kita fokus untuk calon jemaah kita untuk vaksin dulu kalau nanti berangkat. Jadi Agustus ini belum termasuk," tandasnya.
Ditambahkan David, dengan kurun waktu sekitar 1 tahun 6 bulan travel umrah maupun haji tidak boleh memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi, jelas menjadikan beberapa travel yang ada harus gulung tikar. Namun, karena Smarts Umrah sendiri merupakan provider visa terbesar di Indonesia bisa tertolong karena terdapat unit usaha lainnya.
"Tapi kami kebetulan punya usaha sampingan, kita punya usaha importir kurma, terus ada usaha cuci sepatu dan kopi kekinian yang selama ini back up operasional sehari- hari dan kita bisa bertahan," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Haji dan Umrah DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPURI) Sumsel H Harrie Madhona STTP.
Menurutnya, Indonesia memang salah satu dari sembilan negara yang belum diizinkan masuk ke Arab Saudi.
Namun bukan berarti umat Islam Indonesia tidak bisa berangkat haji sama sekali.
"Masih bisa umat Islam di Indonesia, termasuk di Sumsel ini untuk beribadah umrah. Hanya saja, ada ketentuan yang dibuat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Jemaah umrah kita harus transit ke negara ketiga dan melakukan karantina selama 14 hari disana," ungkap Harrie.
Misalnya, ungkap Harrie, Malaysia merupakan negara yang tidak kena suspend dari Arab Saudi dan bisa melakukan penerbangan langsung (direct) ke Jeddah.
"Jika jemaah kita kita mau umrah, harus transit atau melalui Malaysia. Namun sebelum terbang ke Arab Saudi harus dikarantina selama 14 hari di Malaysia, setelah itu baru bisa terbang ke Arab Saudi. Inikan tidak mungkin, dan biayanya besar," katanya.
Sementara dari sisi persyaratan, Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah umrah suntik vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap Pfizer, Moderna, Astrazeneka atau Johson dan Johnson (J&J).
Namun yang sudah diberikan vaksin dosis lengkap vaksin dari China, harus booster (vaksin ketiga tambahan) dengan pilihan baik vaksin plizer, mordena, astrazaneka atau J&J.
Sebelumnya pemerintah Arab Saudi membuka pintu untuk ibadah umrah bagi jemaah dari luar negeri mulai tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi, membenarkan informasi terkait dibukanya izin ibadah umrah tersebut.
Namun dia jelaskan bahwa dalam surat edaran dari pemerintah Arab Saudi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah luar negeri sebelum masuk ke negara Arab.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (26/7/2021).
Salah satu syarat dalam edaran pemerintah Arab Saudi yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.
Sembilan negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Khoirizi menjelaskan, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga bagi Indonesia.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," katanya.
Adapun terkait persyaratan vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan juga Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ungkapnya.
Khoirizi menambahkan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bersifat Bussines to Bussines bukan Government to Government.
Oleh karena itu, Kemenag akan bahas syarat yang ditetapkan Arab Saudi bersama dengan asosiasi PPIU.
Baca juga: Mal di Palembang Mulai Besok Beroperasi Terbatas, Supermarket Sektor Esensial Tetap Buka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kepala-regional-travel-umrah-smarts-umrah-sumsel-bengkulu-dan-jambi-muhammad-david-aksan.jpg)