Darurat Covid 19

Kemenaker Bicara Kelanjutan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat

Kemenaker Bicara Kelanjutan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilusrtasi Uang : Kemenaker Bicara Kelanjutan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penerapan PPKM Darurat yang terjadi di Indonesia.

Membuat pemerintah berupaya membantu masyarakat.

Salah satu cara yang dilakukan ialah memberikan bantuan sosial, dan salah satunya ialah bantuan subsidi upah.

Berikut kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah.

Bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja, sebagai dukungan dan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat.

Bantuan subsidi gaji segera disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Melalui Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. 

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Menaker menyampaikan bahwa, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang totalnya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved