Berita Palembang

Batal Jadi Saksi Kasus Masjid Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Minta Penjadwalan Ulang

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin batal diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Tenaga Ahli anggota DPR RI, Kms Khoirul Mukhlis. Ia mendatangi Kejati Sumsel, guna menyampaikan surat permohonan agar dilakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sebagai saksi kasus Masjid Sriwijaya. 

TRIBUNSUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Rencana pemeriksaan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, Senin (26/7/2021) batal diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.

Dimana sesuai jadwal, pemanggilan sejumlah saksi salah satunya Alex Noerdin itu, untuk tersangka MS (mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman) dan mantan mantan Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi). 

Batalnya pemeriksaan ini, setelah Alex Noerdin yang merupakan anggota DPR RI berhalangan hadir, selain karena tak dapat meninggalkan kesibukan kerjanya sebagai anggota DPR RI di Jakarta.

Hal ini juga, karena ibukota negara juga tengah melaksanakan PPKM level IV.

Alex hanya mendelegasikan kepada Tenaga Ahli anggota DPR RI, Kms Khoirul Mukhlis untuk mendatangi Kejati Sumsel, guna menyampaikan surat permohonan agar dilakukan penjadwalan ulang. 

"Beliau menyampaikan surat permohonan kepada penyidik Kejati meminta agar dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka MS dan AN. Nantinya, akan diklopkan jadwalnya," kata Khoirul Mukhlis, Senin (26/7/2021). 

Menurut Mukhlis, kondisi PPKM darurat yang diberlakukan di Jakarta ikut menjadi salah satu alasan Alex urung terbang ke Palembang untuk bersaksi.

"Namun, selaku warga yang baik beliau siap dipanggil untuk bersaksi. Tapi, mengenai waktu dan teknisnya akan dikomunikasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel akan meminta keterangan dua saksi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie, untuk dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi.

“Namun keduanya berhalangan hadir memenuhi panggilan Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” ungkap Kasi Penyidik Kejati Sumsel Hendri Yanto SH MH, saat gelar rilis, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Palembang PPKM Level IV, Layanan LRT Tetap Berjalan dengan Prokes Ketat

Hendri menjelaskan, mantan orang nomor satu di Sumsel berhalangan hadiri panggilan Kejati Sumsel berdasarkan surat permohonan dikarenakan ada kegiatan selaku anggota DPR RI.

“Selain hal itu juga yang bersangkutan terkendala aturan PPKM yang diterapkan di Jakarta, untuk itu kita akan jadwalkan ulang kepada yang bersangkutan,” jelas Hendri didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved