Berita Prabumulih
Curi 100 Bungkus Rokok Ditempat Kerja, 4 Orang Dibekuk Polsek Prabumulih Barat
Empat Orang dibekuk Satreskrim Polsek Prabumulih Barat karena mencuri rokok ditempatnya bekerja di Toko Mega di Jalan Veteran Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri 100 bungkus rokok di toko tempat bekerja, empat pemuda diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.
Empat pelaku diamankan Muslimin (26) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Effendi alias Fajri (29) warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim,
Ari Amin (26) warga Desa Sungai Keli Kabupaten Ogan Ilir dan Irfan (35) warga Awal Terusan Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Keempat sekawan itu diringkus di kediamannya masing-masing pada Sabtu (24/7/2021).
Empat pelaku mencuri rokok di toko Mega tempat mereka bekerja di Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap empat pemuda itu bermula dari laporan Budianto (39), pemilik Toko Mega ke SPK Polsek Prabumulih Barat yang mengaku jika tokonya empat kali didatangi pencuri.
Para pencuri masuk toko Mega terakhir terjadi pada Sabtu (24/07/2021) sekitar pukul 15.00 WIB
Pencurian diketahui setelah Budianto memeriksa barang-barang dagangan dan mengetahui stok rokok Sampoerna Mild 16 miliknya hilang sebanyak 1 tim atau 100 bungkus.
Mendapat laporan itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko korban.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, salah satu pelaku adalah Muslimin yang merupakan pekerja di toko milik korban.
Tanpa membuang waktu, jajaran Polsek Prabumulih Barat langsung menangkap Muslimin dikediamannya dan dari pengakuan tersangka diketahui jika pencurian itu dilakukan bersama tiga orang temannya Ari, Irfan dan Efendi.
Mendengar pengakuan Muslimin, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya dan meringkus para tersangka di kediaman mereka masing-masing.
Dihadapan petugas, Muslimin mengakui dirinya ikut mencuri di toko tempatnya bekerja karena tidak ada uang.
"Kami mencuri karena kepepet pak, tidak punya uang makanya kami curi rokok lalu kami jual," ungkapnya dihadapan polisi.
Baca juga: Kota Prabumulih Ternyata Belum Terapkan PPKM Level IV, Ini Penjelasan Lengkap Sekda
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Empat tersangka telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan, para tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.