Polemik KPK
Kembali Panas, 75 Pegawai KPK Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan
Kembali Panas, 75 Pegawai KPK Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kembali terjadi.
Hal tersebut tak lepas usai 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Kini, tampaknya situasi tersebut memanas.
Sebanyak 75 pegawai KPK menyatakan bakal memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas KPK.
Bukti dimaksud mengenai temuan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan dan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Ombudsman beberapa hari lalu.
Karenanya, pimpinan KPK dilaporkan 75 pegawai tak lulus TWK ke Dewan Pengawas menyusul dugaan pelanggaran etik terkait tes tersebut.
"Dalam tahap selanjutnya kami akan beri Dewas dengan bukti-bukti baru, apalagi adanya temuan Ombudsman dalam rangka proses TWK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK dalam jumpa pers virtual, Sabtu (24/7/2021).
Hal tersebut dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Dewas KPK yang mengaku tak bisa melanjutkan pemeriksaan ke sidang etik lantaran tidak cukup bukti.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu berkata, 75 pegawai menghormati putusan Dewas KPK tersebut meskipun dirasa masih belum selesai.
Hotman mengatakan, langkah lanjutan itu dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Dewas KPK bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan banyak maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Ia menyebutkan, temuan Ombudsman menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK.
"Kami bukan sedang memposisikan diri berlawanan dengan KPK secara kelembagaan tetapi kami mencari hak dan ingin melawan praktik kesewenang-wenangan," kata Hotman.
Bagi Hotman, hasil pemeriksaan Dewan Pengawas cenderung memihak pimpinan KPK mengingat bukti-bukti pelanggaran etik sudah terpampang jelas.
Katanya, keberpihakan juga sudah terlihat sejak keikutsertaan Dewas KPK dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK hingga ikut dalam penyusunan SK 652 tentang penonaktifan pegawai.
"Maka tentu Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik karena mereka terlibat dalam proses TWK ini. Kondisi ini membuat KPK terpuruk dan membuat kepercayaan publik turun terhadap KPK, jadi kami berpikir KPK-nya," kata Hotman.
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Kekhawatirannya Usai Dewas KPK Disebut Terlalu Berpihak ke Firli Cs
Baca juga: Ombudsman Desak Presiden Jokowi Bina Firli Bahuri, Ketua BKN, dan 2 Menteri Terkait TWK KPK
Sebelumnya, Dewan Pengawas menilai pimpinan KPK tidak melanggar etik terkait pelaksanaan TWK.
Dewas KPK mengaku telah mendalami setidaknya 42 bukti rekaman dan dokumen dalam pemeriksaan tersebut.
Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan Kemenkumham.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sedangkan, temuan Ombudsman mendapat sejumlah kecacatan administrasi dalam pelaksanaan TWK.
Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama yakni berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.
Dewas mengatakan bahwa hasil pemeriksaan mereka tidak berkaitan dengan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman.
Namun, Dewas hanya bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menegakkan kode etik, dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti kami juga tidak tahu, itu terserah pimpinan dan kami belum pernah baca putusannya," ujar Tumpak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 75 Pegawai KPK Bakal Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan.