HUT ke 76 RI

Ini Link Download Logo dan Tema Resmi HUT ke-76 RI Tahun 2021, Unduh di setneg.go.id

Pemerintah juga menerbitkan pedoman dalam peringatan HUT RI sebagai panduan bagi masyarakat sehingga dapat mengimplementasikan desain logo dan tema

Editor: Wawan Perdana
setneg.go.id
Pemerintah telah menetapkan tema dan logo resmi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. 

Bentuk itu menggambarkan 'kepala Garuda' yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, bentuk angka '6' diasosiasikan sebagai 'orang dan roda yang sedang bergerak' terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.

Setalah itu ada bentuk jajar genjang di angka 7 dan jajar genjang sama kaki di angka 6.

Dia menjelaskan bentuk itu diasosiasikan sebagai 'ruang' yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

"Selain itu dapat diasosiasikan sebagai bentuk 'panah' yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan," tuturnya.

Terakhir bentuk lingkaran pada angka 6. Dia mengatakan bentuk itu merupakan pertanda kesempurnaan yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai. "Bentuk ini juga dapat diasosiasikan 'persatuan' Indonesia," imbuhnya.

Panduan penggunaan

Berikut ini beberapa ketentuan penggunaan logo HUT ke-76 RI:

  1. Dalam pengaplikasiannya, ukuran logo disesuaikan dengan ukuran medianya.
  2. Pada dasarnya logo yang diaplikasikan harus mudah dilihat dan tetap terbaca secara jelas dari kejauhan.
  3. Area di sekitar logo disediakan ruang bebas sehingga logo tidak terganggu oleh teks/gambar/foto yang melintasinya.
  4. Jika ukuran logo sangat kecil, sebaiknya tagline dihilangkan sebagai pertimbangan untuk alasan teknis.
  5. Ukuran logo dalam pengaplikasiannya di berbagai media hendaknya mempertimbangkan tingkat keterbacaan yang jelas dan baik.

Dalam pengaplikasian logo, hal yang tidak boleh dilakukan adalah:

  1. Mengubah warna pada tagline logo
  2. Mengubah ukuran dan proporsi logo
  3. Mengubah posisi tagline pada logo
  4. Hanya mencantumkan outline logo tanpa warna (merah) di dalamnya
  5. Memberi gradasi/pattern baru pada logo
  6. Memberikan drop shadow pada logo
  7. Meletakkan logo di atas background warna yang tidak kontras (misalnya background warna merah)
  8. Opacity tidak tepat pada elemen grafis
  9. Menambahkan elemen baru pada logo
  10. Mendistorsi logo
  11. Tidak menggunakan warna yang sesuai (misalnya merah yang lebih muda daripada yang ditetapkan)
  12. Tidak memperhatikan batas aman logo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved