HUT ke 76 RI

Ini Link Download Logo dan Tema Resmi HUT ke-76 RI Tahun 2021, Unduh di setneg.go.id

Pemerintah juga menerbitkan pedoman dalam peringatan HUT RI sebagai panduan bagi masyarakat sehingga dapat mengimplementasikan desain logo dan tema

Editor: Wawan Perdana
setneg.go.id
Pemerintah telah menetapkan tema dan logo resmi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan tema dan logo resmi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Pedoman pelaksanaan peringatan, logo dan tema HUT RI ke-76 dapat diunduh (download) melalui website resmi
Kementerian Sekretariat Negara di setneg.go.id.

Logo dan tema yang ditetapkan ini menjadi identitas dalam rangka menyemarakkan HUT RI Tahun 2021.

Pemerintah juga menerbitkan pedoman dalam peringatan HUT RI sebagai panduan bagi masyarakat sehingga dapat mengimplementasikan desain logo dan tema pada berbagai format media.

Logo dan tema peringatan HUT RI setiap tahunnya selalu berbeda.

Peringatan HUT RI ke-76 Tahun 2021 mengusung tema "Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh".

Sementara logo HUT ke-76 RI menggunakan font Lexend. Tertulis angka 76 dengan posisi angka 7 sedikit lebih tinggi dibanding angka 6.

Kemudian, pada bagian atas angka 6, tertulis huruf "TH".

Pemerintah menyajikan logo HUT ke-76 RI dengan variasi warna yang didominasi oleh merah dan putih.

Filosofi Logo

Logo Kemerdekaan RI ke-76 ini merupakan visualisasi tema yang diusung tahun ini, yaitu 'Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.'

Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik.

Deskripsi tersebut digambarkan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan dalam perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah.

Makna logo

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan, bentuk angka '7' diasosiasikan sebagai bagian dari 'tiang pancang' infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia.

Bentuk itu menggambarkan 'kepala Garuda' yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, bentuk angka '6' diasosiasikan sebagai 'orang dan roda yang sedang bergerak' terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.

Setalah itu ada bentuk jajar genjang di angka 7 dan jajar genjang sama kaki di angka 6.

Dia menjelaskan bentuk itu diasosiasikan sebagai 'ruang' yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

"Selain itu dapat diasosiasikan sebagai bentuk 'panah' yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan," tuturnya.

Terakhir bentuk lingkaran pada angka 6. Dia mengatakan bentuk itu merupakan pertanda kesempurnaan yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai. "Bentuk ini juga dapat diasosiasikan 'persatuan' Indonesia," imbuhnya.

Panduan penggunaan

Berikut ini beberapa ketentuan penggunaan logo HUT ke-76 RI:

  1. Dalam pengaplikasiannya, ukuran logo disesuaikan dengan ukuran medianya.
  2. Pada dasarnya logo yang diaplikasikan harus mudah dilihat dan tetap terbaca secara jelas dari kejauhan.
  3. Area di sekitar logo disediakan ruang bebas sehingga logo tidak terganggu oleh teks/gambar/foto yang melintasinya.
  4. Jika ukuran logo sangat kecil, sebaiknya tagline dihilangkan sebagai pertimbangan untuk alasan teknis.
  5. Ukuran logo dalam pengaplikasiannya di berbagai media hendaknya mempertimbangkan tingkat keterbacaan yang jelas dan baik.

Dalam pengaplikasian logo, hal yang tidak boleh dilakukan adalah:

  1. Mengubah warna pada tagline logo
  2. Mengubah ukuran dan proporsi logo
  3. Mengubah posisi tagline pada logo
  4. Hanya mencantumkan outline logo tanpa warna (merah) di dalamnya
  5. Memberi gradasi/pattern baru pada logo
  6. Memberikan drop shadow pada logo
  7. Meletakkan logo di atas background warna yang tidak kontras (misalnya background warna merah)
  8. Opacity tidak tepat pada elemen grafis
  9. Menambahkan elemen baru pada logo
  10. Mendistorsi logo
  11. Tidak menggunakan warna yang sesuai (misalnya merah yang lebih muda daripada yang ditetapkan)
  12. Tidak memperhatikan batas aman logo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved