PPKM
Politikus PDIP Minta Masyarakat Jangan Cibir Pemerintah Lagi : TKA Sudah Dilarang Masuk Selama PPKM
Pemerintah resmi melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk wilayah Indonesia melalui aturan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang As
TRIBUNSUMSEL.COM - Tenaga kerja asing terutama dari China dilarang masuk ke Indonesia selama PPKM.
Pemerintah resmi melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk wilayah Indonesia melalui aturan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik keputusan pemerintah tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah menerima masukan dari pihak-pihak yang selalu memprotes soal kedatangan TKA.
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini mengajak semua pihak untuk bekerja sama melawan musuh yang tak terlihat, virus Corona.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat tetap diminta untuk membumikan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Rahmad berharap agar PPKM Darurat yang akan berakhir pada 25 Juli mendatang, akan menurunkan laju penyebaran Covid-19.
"Sehingga setelah tanggal 25 Juli mudah-mudahan PPKM ini akan dilonggrkan. Kemudian angka statistiknya (Covid-19) juga akan semkain menurun sehingga pelonggaran yang dijanjikan pemerintah dapat dilaksanakan," ujar Rahmad.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.