Berita Nasional

Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat

Subsidi gaji untuk karyawan di wilayah PPKM 4 cair Rp1 juta. Ini syaratnya untuk menerima BSU

Editor: Weni Wahyuny
(Dok. Kredivo)
Ilustrasi. BLT subsidi gaji khusus wilayah PPKM Level 4 segera cair sejumlah Rp1 juta 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar baik untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

Pekerja di wilayah PPKM Level 4 akan mendapatkan bantuan pemerintah dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta.

Mengutip Kompas.com, Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah.

Bantuan ini kembali diberikan melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Wilayah PPKM Level 4

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved