Syarat Baru Bagi Penumpang Pesawat, Begini Penerapan di Bandara SMB II Palembang
para pelaku perjalanan moda transportasi udara rute domestik kini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Pasca pemerintah memperketat aturan naik pesawat selama musim libur Idul Adha 1442 H/ 2021. Lewat aturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), para pelaku perjalanan moda transportasi udara rute domestik kini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di Bandara Sultan Mahmmud Badaruddin (SMB) II Palembang sendiri, dikatakan Executive General Manager PT Angkasa Pura (AP) 2 Bandara SMB II Palembang Tommy Ariesdianto, juga telah menerapatkan hal tersebut.
Tommy menerangkan, seluruh stakeholder di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, berkomitmen untuk menerapkan ketentuan dengan baik.
“Kami berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021, dan menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembatasan aktivitas dan setiap perjalanan hanya dilakukan jika mendesak saja,” ujar Tommy.
Adapun Kementerian Perhubungan telah merilis Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021, sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021, ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat, antara lain.
Menuju/dari Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama dan surat hasil tes PCR yang sampelnya, diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, penerbangan rute domestik lainnya, harus menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, sebelum keberangkatan atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Khusus masa libur Idul Adha pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan untuk usia 18 tahun ke bawah dibatasi hanya untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (wajib menunjukkan STRP); lalu untuk keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping keluarga, kepentingan persalingan dengan maksimal 2 pendamping, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang (menunjukkan surat keterangan).
Disisi lain, dalam menyambut hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021, dan sebagai wujud kepedulian serta berbagi kebaikan terhadap sesama, PT Angkasa Pura II (Persero) hari ini menyalurkan hewan kurban 4 ekor sapi dengan bobot masing-masing sapi sekitar 300 kilogram.
Kurban sebanyak 3 ekor sapi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dhuafa di sekitar bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Pemotongan hewan kurban dilakukan mulai hari ini, dan penyaluran daging kurban dilakukan dengan mematuhi protokol yang ditetapkan Kementerian Agama di tengah pandemi COVID-19.
“Alhamdulillah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dapat melaksanakan ibadah kurban pada tahun ini sebagai wujud syukur serta kepedulian dan berbagai kebaikan terhadap sesama,” terang Tommy.
Tommy menambahkan, pihanya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan membantu, sekaligus menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin kuat dalam bergandengan tangan dan saling mendukung untuk menghadapi pandemi COVID-19.
Caption: suasana di pintu keberangkatan Bandara SMB II Palembang dan kurban PT AP 2 Bandara SMB II Palembang pada Idul Adha 2021