Darurat Covid 19
Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi
Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upayapun terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Salah satunya ialah dengan penerapan PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020.
Pengajuan revisi Perda oleh Anies Baswedan tersebut tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada DPRD DKI Jakarta.
Dalam draf tersebut, Anies Bawedan menambahkan pasal baru yaitu Pasal 28A, Pasal 32A dan Pasal 32B.
Untuk Pasal 28A, Anies minta agar penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP diberi kewenangan sebagai penyidik pelanggar prokes seperti halnya polisi.
Nantinya, hasil penyidikan dari PPNS itu dapat dilimpahkan ke polisi dan Pengadilan Negeri.
Sedangkan pada Pasal 32A, Anies meminta agar seseorang yang melakukan pelanggaran berulang dengan tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi kurungan selama tiga bulan.
Pelanggar juga dapat dikenakan denda Rp 500.000.
“Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 32A ayat 1.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, transportasi umum, rumah makan, kafe dan restoran, juga dikenakan sanksi kurungan selama tiga bulan.
Namun bedanya, izin usaha mereka akan dicabut pemerintah dan denda yang dijatuhkan lebih besar mencapai Rp 50 juta.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” tulis aturan tersebut.
Update Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2021
Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 38.325 orang, per Selasa (20/7/2021).
Sehingga, hari ini total ada 2.950.058 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 29.791 orang, sehingga total pasien sembuh ada 2.323.666 orang.
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 1.280 orang, sehingga total ada 76.200 pasien Covid-19 yang meninggal.
Baca juga: Disebut Isolasi Mandiri, Pria Gresik Ditemukan Meninggal di Hotel Samarinda Polisi Ungkap Kondisinya
Baca juga: Tahu Nikita Mirzani yang Ingin Isolasi, Hotel Langsung Naikkan Tarif Tinggi
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 19 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 751.312 (26.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 523.878 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 325.805 (11.2%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 243.591 (8.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 97.527 (3.4%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 94.076 (3.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 89.884 (2.9%)
RIAU
Jumlah Kasus: 82.787 (2.9%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 72.589 (2.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 62.090 (2.2%)
BALI
Jumlah Kasus: 62.016 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 45.146 (1.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 40.277 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 37.321 (1.3%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 37.285 (1.3%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 30.470 (1.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 29.112 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 28.659 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 27.052 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 23.565 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 21.279 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 20.960 (0.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 19.790 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 17.065 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 16.648 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 16.559 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 16.416 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 15.972 (0.6%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 14.119 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 13.940 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 12.342 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 8.296 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 6.981 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 6.924 (0.2%)
(Wartakotalive.com/FAF/PEN)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perda Direvisi, Anies Baswedan Usul Pelanggar Masker Berulang Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan.