Darurat Covid 19

Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi

Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi

Editor: Slamet Teguh
Shutterstock
Ilustrasi. Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upayapun terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Salah satunya ialah dengan penerapan PPKM Darurat.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020.

Pengajuan revisi Perda oleh Anies Baswedan tersebut tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada DPRD DKI Jakarta.

Dalam draf tersebut, Anies Bawedan menambahkan pasal baru yaitu Pasal 28A, Pasal 32A dan Pasal 32B.

Untuk Pasal 28A, Anies minta agar penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP diberi kewenangan sebagai penyidik pelanggar prokes seperti halnya polisi.

Nantinya, hasil penyidikan dari PPNS itu dapat dilimpahkan ke polisi dan Pengadilan Negeri.

Sedangkan pada Pasal 32A, Anies meminta agar seseorang yang melakukan pelanggaran berulang dengan tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi kurungan selama tiga bulan.

Pelanggar juga dapat dikenakan denda Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 32A ayat 1.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, transportasi umum, rumah makan, kafe dan restoran, juga dikenakan sanksi kurungan selama tiga bulan.

Namun bedanya, izin usaha mereka akan dicabut pemerintah dan denda yang dijatuhkan lebih besar mencapai Rp 50 juta.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” tulis aturan tersebut.

Update Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2021

Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 38.325 orang, per Selasa (20/7/2021).

Sehingga, hari ini total ada 2.950.058 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 29.791 orang, sehingga total pasien sembuh ada 2.323.666 orang.

Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 1.280 orang, sehingga total ada 76.200 pasien Covid-19 yang meninggal.

Baca juga: Disebut Isolasi Mandiri, Pria Gresik Ditemukan Meninggal di Hotel Samarinda Polisi Ungkap Kondisinya

Baca juga: Tahu Nikita Mirzani yang Ingin Isolasi, Hotel Langsung Naikkan Tarif Tinggi

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 19 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 751.312 (26.1%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 523.878 (18.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 325.805 (11.2%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 243.591 (8.1%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 97.527 (3.4%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 94.076 (3.1%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 89.884 (2.9%)

RIAU

Jumlah Kasus: 82.787 (2.9%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 72.589 (2.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 62.090 (2.2%)

BALI

Jumlah Kasus: 62.016 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 45.146 (1.5%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 40.277 (1.4%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 37.321 (1.3%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 37.285 (1.3%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 30.470 (1.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 29.112 (1.0%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 28.659 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 27.052 (0.9%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 23.565 (0.8%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 21.279 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 20.960 (0.7%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 19.790 (0.7%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 17.065 (0.6%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 16.648 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 16.559 (0.6%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 16.416 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 15.972 (0.6%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 14.119 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 13.940 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 12.342 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 8.296 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 6.981 (0.2%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 6.924 (0.2%)

(Wartakotalive.com/FAF/PEN)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perda Direvisi, Anies Baswedan Usul Pelanggar Masker Berulang Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved