Berita Nasional
Dulu Jokowi Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan, Sekarang Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN
Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi polemik setelah Presiden Joko Widodo mengizinkannya dengan menerbitkan Peraturan
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Jokowi mengizinkan Rektor UI untuk rangkap jabatan.
Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi polemik setelah Presiden Joko Widodo mengizinkannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dengan penerbitan PP tersebut, Ari yang kini menjabat sebagai Komisaris PT BRI pun tetap bisa menjabat sebagai Rektor UI.
Adapun PP tersebut merevisi PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Di dalam PP lama, disebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.
Dengan terbitnya PP No. 75 Tahun 2021, terdapat revisi bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di perusahaan BUMN atau BUMD sebagai direksi.
PP No. 75 Tahun 2021 yang diterbitkan Jokowi yang secara tak langsung mengizinkan Rektor UI merangkap jabatan banyak dibahas warganet.
Warganet lantas mengubungkannya dengan sikap Jokowi dulu saat melarang para menteri dan pejabatanya merangkap jabatan.
Larangan rangkap jabatan kepada para menterinya juga menjadi janji kampanye Jokowi di Pilpres 2014.
Janji itu sempat dilunasi Jokowi saat awal menjabat Presiden di 2014.
Kala itu ia meminta para menterinya yang menjadi pengurus partai mundur dari jabatan tersebut.
Ia meminta para menterinya fokus bekerja di pemerintahan.
"Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua," ujar Jokowi saat itu.
Pada reshuffle kabinet jilid II, Juli 2016, Jokowi menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.